Desa Kilon, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar — Sekelompok masyarakat Desa Kilon resmi melaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kilon, Berlian Matdoan, ke Inspektorat Daerah pada tanggal 17 November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan yang dinilai telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Perwakilan warga menyampaikan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan inisial BM dengan seorang perempuan berinisial AK dianggap tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan desa yang seharusnya menjadi panutan. Mereka menilai langkah pelaporan ini perlu dilakukan agar ada penanganan yang jelas dari pihak berwenang.
“Kami datang ke Inspektorat Daerah untuk menyampaikan laporan dugaan perselingkuhan Ketua BPD. Kami berharap kasus ini diproses secara profesional dan transparan,” ujar salah satu perwakilan warga saat ditemui usai menyerahkan laporan.
Warga juga berharap kehadiran media dapat membantu mengawasi proses penanganan laporan tersebut agar berjalan objektif dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, baik kedua terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat Desa Kilon menegaskan bahwa laporan ini mereka ajukan demi menjaga ketertiban dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

