- Medan, Sumatera Utara - Seorang Ibu Rumah Tangga inisial IP yang sudah memiliki Tiga anak Telah terungkap perbuatannya melakukan Siaran Langsung di Tiktok Bermuatan Asusila telah diamankan Polisi pada Kamis (03/09/2026).
- Prihal penangkapan pelaku konten Asusila tersebut telah dibenarkan oleh Dirresiber Polda Sumatera Utara,Kombes Pol Bayu Wicaksono yang mengatakan bahwa wanita yang berstatus janda tersebut melakukan konten Asusila di Tiktok karena ingin Memenuhi kebutuhan hidup bersama ketiga anaknya.
- Lebih lanjut Bayu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan seorang wanita melakukan siaran langsung pornoaksi di tiktok dan petugas cepat tanggap melakukan penyelidikan yang dinilai cukup lama yakni satu bulan lebih mulai dari 28 Juli 2026 hingga pada 31 Agustus 2026.
Medan, Sumatera Utara – Seorang Ibu Rumah Tangga inisial IP yang sudah memiliki Tiga anak Telah terungkap perbuatannya melakukan Siaran Langsung di Tiktok Bermuatan Asusila telah diamankan Polisi pada Kamis (03/09/2026).
Prihal penangkapan pelaku konten Asusila tersebut telah dibenarkan oleh Dirresiber Polda Sumatera Utara,Kombes Pol Bayu Wicaksono yang mengatakan bahwa wanita yang berstatus janda tersebut melakukan konten Asusila di Tiktok karena ingin Memenuhi kebutuhan hidup bersama ketiga anaknya.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan seorang wanita melakukan siaran langsung pornoaksi di tiktok dan petugas cepat tanggap melakukan penyelidikan yang dinilai cukup lama yakni satu bulan lebih mulai dari 28 Juli 2026 hingga pada 31 Agustus 2026.
” Ini adalah penyelidikan cukup lama kurang lebih satu bulan baru bisa kami ungkap.Pelaku IP membuat konten Asusila tersebut karena ingin memenuhi kebutuhan hidup bersama ketiga anaknya karena telah bercerai dengan suaminya ,” terang Bayu Wicaksono pada Kamis,3 Agustus 2026.
Bayu menambahkan lagi bahwa pelaku IP setelah mendapat 4000 koin maka akan mendapat tantangan lagi untuk melakukan gaya konten Pornoaksi sehingga perbuatan IP masuk ke dalam kategori Pornografi.
Dari pekerjaan melakukan siaran langsung pornoaksi di tiktok tersebut,Pelaku IP mendapatkan hasil sekitar 150 ribu hingga 300 ribu per sekali Siaran Langsung.
” Penghasilan yang diterima oleh IP setiap melakukan live streaming sekitar 150 hingga 300 ribu rupiah,” terang Bayu.
Dari pada itulah pelaku IP beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di kantor Satres Siber Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di proses sesuai hukum.
Atas perbuatannya, Pelaku IP dikenakan pasal 407 ayat (1) undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dan atau pasal 34 juncto pasal 8 dan atau pasal 36 juncto pasal 10 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Eko


