- Medan, Sumatera Utara - Mediasi perkara Gereja Oikumene Chapel USU Di pengadilan negeri Medan pada Rabu,14/10/2026 ditunda lagi hingga Minggu depan karena Kuasa Hukum Tergugat Tidak Hadir Di persidangan Pengadilan Negeri Medan.
- Perkara nomor ; 1013/Pdt.G/2026/ PN Mdn tersebut, menuntut pihak tergugat tiga hal yakni ;
- Penggugat dari lembaga bantuan hukum Majlis umat kristen Indonesia ( MUKI) Sumatera Utara,EgbertusJB,SH,MH mengatakan bahwa mediasi tidak bisa dilakukan karena kuasa hukum tergugat tidak ada yang hadir.
Medan, Sumatera Utara – Mediasi perkara Gereja Oikumene Chapel USU Di pengadilan negeri Medan pada Rabu,14/10/2026 ditunda lagi hingga Minggu depan karena Kuasa Hukum Tergugat Tidak Hadir Di persidangan Pengadilan Negeri Medan.
Perkara nomor ; 1013/Pdt.G/2026/ PN Mdn tersebut, menuntut pihak tergugat tiga hal yakni ;
1.Pengembalian Inventaris Gereja.
2.Pemulihaan bangunan kembali seperti semula.
3.Permintaan maaf tergugat secara terbuka kepada Pendeta dan anggota Gereja.
Kuasa hukum. Penggugat dari lembaga bantuan hukum Majlis umat kristen Indonesia ( MUKI) Sumatera Utara,EgbertusJB,SH,MH mengatakan bahwa mediasi tidak bisa dilakukan karena kuasa hukum tergugat tidak ada yang hadir.
” Karena kuasa hukum tergugat tidak hadir,maka Sidang ditunda Sampai Minggu depan” terang Egbertus pada Kamis,15 Oktober 2026.
Dalam perkara ini ,Muryanto Amin ( tergugat 1) , Robert Sibarani ( tergugat 2) dan Ningrum N Sirait ( tergugat 3).
Sebelumnya pada 19 Agustus 2026 belum ada tindak lanjut untuk memulihkan kondisi bangunan Gereja Chapel USU tersebut.
Egbertus menegaskan ,pihak penggugat tidak meminta ganti rugi dalam bentuk Uang.
” Tidak ada tuntutan ganti rugi Uang, hanya minta Inventaris dikembalikan, bangunan dipulihkan fanada permintaan maaf untuk kembalikan nama baik pendeta dan anggota jemaat,” terang Egbertus.
Ketua DPW MUKI Sumatera Utara,Dedy M Simanjuntak menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum tergugat.
” Kami menyayangkan pengosongan Gereja Chapel USU, setiap persoalan harus melalui prosedur hukum untuk menghindari tindakan main hakim Sendiri, ” tegas Dedy pada Kamis,15 Oktober 2026. Eko

