- Maluku Tanimbar------ Kabar Tujuh setelah ditelusuri Laporan Masyarakat Desa Makatian sejak tahun 2022 yang dalam Laporan tersebut sesuai dengan tahapan Laporan di kejaksaan Negeri Saumlaki dengan arahan dari kejaksaan bahwa telah di disposisi ke Inspektorat untuk menindaklanjuti namun sampai kini tidak ada kejelasan laporan maka itu masyarakat melanjutkan laporannya sekaligus mengabdet disposisi kejaksaan melalui laporan masyarakat pada tanggal 9 Desember...
- Masih menjadi misteri dalam informasi yang telah diabdet bahwa telah dikembalikan namun hingga kini hanya bagaikan angin segar untuk meloloskan seseorang/orang lain dalam tindakan kejahatan yang telah terbukti secera terang-terang dalam perbuatannya, ada apa dengan Inspektorat kkt???
- Lanjut pengakuan kepala desa dalam Rapat terbuka didesa Makatian secara terbuka mengakui semua perbuatannya pada tanggal 25 November 2022 yang mana rapat tersebut guna membahas tentang HPH akan beroperasi di Desa Makatian lantas mana lagi yang masih kurang dalam Laporan masyarakat ini??
Maluku Tanimbar—— Kabar Tujuh setelah ditelusuri Laporan Masyarakat Desa Makatian sejak tahun 2022 yang dalam Laporan tersebut sesuai dengan tahapan Laporan di kejaksaan Negeri Saumlaki dengan arahan dari kejaksaan bahwa telah di disposisi ke Inspektorat untuk menindaklanjuti namun sampai kini tidak ada kejelasan laporan maka itu masyarakat melanjutkan laporannya sekaligus mengabdet disposisi kejaksaan melalui laporan masyarakat pada tanggal 9 Desember 2024 ke Inspektorat namun mandek hingga kini ada apa dengan Inspektorat KKT,.
Masih menjadi misteri dalam informasi yang telah diabdet bahwa telah dikembalikan namun hingga kini hanya bagaikan angin segar untuk meloloskan seseorang/orang lain dalam tindakan kejahatan yang telah terbukti secera terang-terang dalam perbuatannya, ada apa dengan Inspektorat kkt???
Lanjut pengakuan kepala desa dalam Rapat terbuka didesa Makatian secara terbuka mengakui semua perbuatannya pada tanggal 25 November 2022 yang mana rapat tersebut guna membahas tentang HPH akan beroperasi di Desa Makatian lantas mana lagi yang masih kurang dalam Laporan masyarakat ini??
Tentang Bukti
1. Pengakuan Kades L.R. SE. didepan semua masyarakat, Bukti telah menyerahkan menerima kegunaan tidak terarah tepat sasaran hanya menguntungkan diri sendiri.
2. Terdapat bukti pendukung penandatanganan Sepihak tanpa diakui masyarakat kesepakatan kerja sama dengan HPH
3. Terdapat Kwitansi penerimaan Dana CSR yang diberikan langsung oleh pihak HPP kepada 4 Desa sebesar Rp 600.000.000 di bagi ke Empat Desa yankni; Desa Makatian Desa Wermatang, Desa, Otemer, Desa Marantutul
Mana lagi yang kurang nahasnya laporan masyarakat masuk tanpa ada pemeriksaan apakah Kepala Desa berkuasa atas Inspektorat kkt??
Laporan ke DPRD
Menjadi pertanyaan laporan masyarakat pada tanggal
25 Januari 2025 ke DPRD KKT dimana disambut baik dan dilaksanakan sesuai agenda ditentukan dipertemukan Kepala desa dan masyarakat semua arahan dari DPRD akan dikawal dengan tegas namun sangat disayangkan hanya janji untuk menenangkan masyarakat nyatanya di lapangan DPRD tidak bisa melaksanakan kewajiban untuk menegaskan Inspektorat untuk menegakkan hukum bagi kepala desa Makatian DPRD juga tidak bisa berbuat banyak terhadap Kepala desa anak Desa menjadi DPRD sekaligus kekuatan desapun sangat tidak berfungsi maka bisa dilihat seolah-olah kepala desa Makatian berkuasa atas DPRD dan mengabaikan seruan masyarakat.
BPD Makatian.
Yang menjadi tulang punggung pengawasan bagi jalannya pemerintahan di Desa Makatian tumpul tidak bisa berdaya ditangan kepala desa Makatian, akibat terlihat sebagian BPD yang tunduk ditangan kades akibatnya takut tidak mendapat berbagi hal dari kepala desa lantas mana masyarakat bisa berpijak bila semua elemet ditundukkan kepala desa Makatian??
Perlu dilihat secara tegas aturannya kepala desa telan melanggar Undang-Undang berlaku sebagai berikut;
– UU Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah
– UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
– peraturan dalam negeri nomor 17 tahun 2018 tentang pengawasan pengendalian kepala desa.
Dapat ditelusuri setelah berita ini naik belum ada kepastian hukum bagi kepala desa Makatian, bahkan diinformasikan sudah ada pengembalian juga belum transparan bagi masyarakat desa, janji DPRD KKT tidak terlaksana, Inspektorat diam seribu bahasa Dimanakah Masyarakat mengadu maupun berpijak? Dimanalagi masyarakat bisa dipercayai? Apakah hukum hanya bisa ditegakkan bagi Kepala desa lain seperti contoh kades Kamatubun langsung diberikan sangsi tegas namun hukum tumpul ditangan Kapala Desa Makatian apakah ini yang namanya keadilan??
Harapannya semoga dapat sesegera mungkin ditindaklanjuti bila mana sudah ada pengembalian dapat transparan. Namun; secara tegas pelanggaran sudah dilakukan kepala desa Makatian L.R. SE. secara terang-terang harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum berlaku. ( S)


