- Saumlaki Kabar Tujuh ---- Pengembalian uang CSR Rp 175.000.000., (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) menjadi angin lalu Inspektorat Daerah KKT melindungi Kepala Desa Makatian Linofik Refutu SE.
- Setelah ditelusuri ternyata Uang CSR tidak jelas pengembalian sedangkan kepala desa baik-baik saja Masyarakat bertanya-tanya arah uang pengembalian tersebut kemana larinya
- Masyarakat minta agar Hukum tidak tumpul keatas tajam kebawa wajib dapat ditegakkan karena itu unsur korupsi terpenuhi diharapkan Inspektorat Daerah dapat memberikan rekomendasi ke Kejaksaan agar menindaklanjuti Kasus tersebut; sampai sudah mau habis masah tugas kepala desa belum diberikan sangksi
Saumlaki Kabar Tujuh —- Pengembalian uang CSR Rp 175.000.000., (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) menjadi angin lalu Inspektorat Daerah KKT melindungi Kepala Desa Makatian Linofik Refutu SE.
Setelah ditelusuri ternyata Uang CSR tidak jelas pengembalian sedangkan kepala desa baik-baik saja Masyarakat bertanya-tanya arah uang pengembalian tersebut kemana larinya
Masyarakat minta agar Hukum tidak tumpul keatas tajam kebawa wajib dapat ditegakkan karena itu unsur korupsi terpenuhi diharapkan Inspektorat Daerah dapat memberikan rekomendasi ke Kejaksaan agar menindaklanjuti Kasus tersebut; sampai sudah mau habis masah tugas kepala desa belum diberikan sangksi
Harapannya bisa terlaksana karena hal ini pernah dibawa sampai ke DPRD Kepulauan Tanimbar namun keliatan baik-baik saja ada apa dengan Inspektorat Daerah dan DPRD sebagai tugas fungsi untuk mengawasi dan membawa aspirasi masyarakat???
Menjadi kekuatan di desa adalah anak desa sendiri berada di lembaga tertinggi DPRD Kepulauan Tanimbar namun tidak bisa berbuat banyak seolah-olah kepala desa berkuasa atas dirinya jabatan tersebut tidak dapat di f desa kami yang duduk di kursi empuknya dan tidak menjadi 5 D di kabupaten kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku berita ini akan lanjut ke edisi berikut nya (sw)


