- KABAR TUJUH | MALUKU — Persoalan pengelolaan anggaran Desa Awear Fordata, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi sorotan.
- Setelah sebelumnya muncul informasi mengenai pengembalian sejumlah anggaran ke kas desa berdasarkan hasil pemeriksaan dan arahan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini muncul persoalan baru.
- Pemerintah Desa Awear Lama diduga belum menindaklanjuti secara serius imbauan Inspektorat Daerah terkait kewajiban pengembalian dana ke kas desa.
KABAR TUJUH | MALUKU — Persoalan pengelolaan anggaran Desa Awear Fordata, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya muncul informasi mengenai pengembalian sejumlah anggaran ke kas desa berdasarkan hasil pemeriksaan dan arahan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini muncul persoalan baru.
Pemerintah Desa Awear Lama diduga belum menindaklanjuti secara serius imbauan Inspektorat Daerah terkait kewajiban pengembalian dana ke kas desa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut Pemerintah Desa Awear Lama terhadap hasil pemeriksaan serta rekomendasi dari lembaga pengawasan daerah.
Persoalan ini juga kembali mendapat perhatian wartawan nasional Simon Wermasubun, S.Sos. atau yang dikenal dengan inisial SW. Ia menilai, apabila benar terdapat rekomendasi atau imbauan resmi dari Inspektorat yang belum dijalankan, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Simon bahkan mengaku geram melihat persoalan pengelolaan anggaran desa yang menurutnya harus diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Kalau memang sudah ada hasil pemeriksaan dan ada kewajiban pengembalian dana ke kas desa, maka harus dilaksanakan. Jangan sampai rekomendasi lembaga pengawasan hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut,” tegas Simon.
Menurut dia, pengembalian dana ke kas desa bukan sekadar persoalan administrasi. Hal tersebut berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara.
Simon juga mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Awear Lama apabila benar belum melaksanakan kewajiban pengembalian sebagaimana yang telah diarahkan oleh Inspektorat.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya Inspektorat Daerah, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tindak lanjut temuan tersebut.
“Publik berhak mengetahui. Berapa yang harus dikembalikan, siapa yang wajib mengembalikan, kapan batas waktunya, dan apakah sudah diselesaikan atau belum. Semua harus jelas,” ujarnya.
Berawal dari Sorotan Pengelolaan Dana Desa
Sebelumnya, persoalan pengembalian sejumlah anggaran Desa Awear Fordata telah menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengembalian dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan arahan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam pengelolaan pemerintahan desa, yakni Kepala Desa Awear Fordata Marthen Oratmangun, Sekretaris Desa Kaspar Wermasubun, serta Bendahara Desa Yohanis Wati, disebut melakukan pengembalian anggaran ke kas desa dengan jumlah yang berbeda-beda.
Pengembalian tersebut diduga berkaitan dengan temuan dalam pengelolaan anggaran desa.
Upaya mendorong terbukanya persoalan tersebut juga sebelumnya dilakukan Simon Wermasubun bersama Felix Balia, mantan Ketua BPD Awear Fordata, dan tokoh adat Alex Rumlan.
Ketiganya mendorong agar dugaan persoalan dalam pengelolaan pemerintahan dan Dana Desa Awear Fordata dapat diungkap secara terang serta diproses sesuai ketentuan.
Kini, munculnya dugaan belum ditindaklanjutinya imbauan Inspektorat membuat persoalan tersebut kembali menjadi perhatian.
Simon meminta agar tidak ada pihak yang menganggap remeh rekomendasi lembaga pengawasan.
Menurutnya, jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, proses penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka. Apabila terdapat kewajiban pengembalian, maka harus dipastikan benar-benar masuk kembali ke kas desa dan tercatat secara resmi.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pendalaman apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Publik Menunggu Kejelasan
Masyarakat Desa Awear Fordata kini menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan pengembalian dana tersebut.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai jumlah dana yang harus dikembalikan, tetapi juga apakah seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkewajiban.
Masyarakat juga berharap Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sebab, setiap anggaran yang dikelola pemerintah desa merupakan amanah publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
KABAR TUJUH masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Awear Lama dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengenai status pengembalian dana tersebut, termasuk nilai dana, dasar rekomendasi, serta batas waktu penyelesaiannya.
Keterangan dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan pemberitaan berjalan berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.
Berita ini akan terus dikembangkan sesuai perkembangan informasi dan keterangan resmi.

