- Di tengah demokrasi yang terus diuji, suara mahasiswa masih selalu dicari ketika publik mulai meragukan arah kebijakan.
- Padahal dalam tradisi intelektual kampus, tulisan selalu memiliki posisi lebih kuat daripada sekadar teriakan.
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat.
Di tengah demokrasi yang terus diuji, suara mahasiswa masih selalu dicari ketika publik mulai meragukan arah kebijakan. Namun ada satu kenyataan yang patut disorot: semakin ramai mahasiswa berbicara, semakin sedikit mahasiswa yang menulis.
Padahal dalam tradisi intelektual kampus, tulisan selalu memiliki posisi lebih kuat daripada sekadar teriakan. Orasi bisa mengundang perhatian, tetapi opini yang ditulis mampu menguji kebijakan, menantang logika kekuasaan, dan meninggalkan jejak pemikiran yang dapat diperdebatkan secara terbuka.
Konstitusi memberi ruang yang jelas bagi hal itu. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), menegaskan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat melalui lisan maupun tulisan.
Artinya, menulis opini bukan sekadar aktivitas akademik. Ia adalah hak konstitusional warga negara. Dan bagi mahasiswa, ia sekaligus tanggung jawab moral.
Persoalannya, tidak semua kritik lahir dari kedalaman berpikir. Hari ini ruang publik terlalu sering dipenuhi kemarahan yang miskin argumentasi. Tidak sedikit yang merasa sedang menyampaikan kritik, padahal yang muncul hanya provokasi, serangan personal, bahkan pengulangan informasi yang tidak terverifikasi.
Di titik ini, penting membedakan antara opini dan orasi.
Opini lahir dari pembacaan. Ia menuntut data, nalar, dan keberanian intelektual. Opini memaksa penulisnya bertanggung jawab atas setiap kalimat. Ketika mahasiswa menulis tentang anggaran pendidikan, korupsi, kebijakan kampus, ketimpangan sosial, atau persoalan lingkungan, mereka sedang menghadirkan kritik yang dapat diuji secara rasional.
Sebaliknya, orasi bekerja pada momentum. Ia penting sebagai ekspresi demokrasi, tetapi kerap selesai bersamaan dengan bubarnya massa. Orasi dapat mengguncang ruang, tetapi opini dapat mengguncang cara berpikir.
Karena itu, mahasiswa tidak cukup hanya hadir di jalan. Mahasiswa harus hadir di ruang gagasan.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa perubahan tidak hanya lahir dari demonstrasi, tetapi juga dari pikiran yang ditulis. Banyak gagasan besar lahir dari kampus, dari lembar-lembar tulisan mahasiswa yang berani mempertanyakan arah negara.
Pemerintah pun perlu memahami bahwa kritik mahasiswa bukan ancaman terhadap stabilitas. Kritik yang lahir dari argumentasi justru merupakan vitamin demokrasi. Negara yang sehat bukan negara yang sunyi dari kritik, melainkan negara yang mampu mendengar suara nalar.
Ketika mahasiswa berhenti menulis, ruang publik akan mudah dikuasai kebisingan. Ketika mahasiswa memilih diam, yang berbicara justru mereka yang tidak selalu berpihak pada kepentingan publik.
Di era ketika opini liar menyebar lebih cepat daripada data, mahasiswa seharusnya tampil sebagai penjernih. Mereka harus kembali mengambil posisi sebagai kelompok yang tidak sekadar bereaksi, tetapi mampu membaca persoalan secara utuh dan menawarkan arah.
Menulis opini, karena itu, bukan perkara lomba, bukan pula semata latihan akademik. Menulis opini adalah cara mahasiswa merawat martabat intelektualnya.
Jika orasi hanya terdengar sesaat, maka tulisan dapat hidup jauh lebih lama. Ia dapat dibaca ulang, diuji, dikritik, bahkan memengaruhi kebijakan.
Dan sering kali, perubahan besar memang tidak selalu dimulai dari suara yang paling keras.
Sering kali, perubahan justru dimulai dari satu tulisan mahasiswa yang jujur, tajam, dan berani.

