- BIREUEN — Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan yang dilaporkan oleh jurnalis wilayah Bireuen, M.
- Kasus ini bermula dari dugaan perbuatan tidak menyenangkan melalui unggahan di media sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh pemilik akun bernama Anderson, warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
- Pada Jumat (8/5/2026), tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari kalangan wartawan.
BIREUEN — Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan yang dilaporkan oleh jurnalis wilayah Bireuen, M. Ilham Sakubat, kini resmi memasuki tahap penyidikan di Polres Bireuen.
Kasus ini bermula dari dugaan perbuatan tidak menyenangkan melalui unggahan di media sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh pemilik akun bernama Anderson, warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Pada Jumat (8/5/2026), tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari kalangan wartawan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali keterangan lebih dalam sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Kuasa hukum pelapor, Zulfikar Muhammad, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan dengan baik. Selain keterangan saksi, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti guna menguatkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, dan sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Zulfikar kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Bireuen yang dinilai sangat cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.
Menurutnya, perkara ini bukan sekadar masalah perseorangan, namun berkaitan erat dengan kehormatan dan marwah profesi wartawan yang memiliki fungsi strategis sebagai kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan berdemokrasi.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya dari Rumah Aspirasi dan Advokasi Rakyat (Radar), Muhammad Rizki, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mendapatkan keadilan.
“Kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai selesai. Harapan kami, penanganan ini mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya bagi profesi kewartawanan,” tegas Rizki.
Hingga saat ini, kasus masih dalam penanganan tim penyidik untuk mendalami unsur pidana berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang menjeratnya.(Mega)

