- Dairi, Sumatera Utara - Akibat Membangun Gerai Koperasi Desa Merah Putih Di Lingkungan Sekolah,Menuai Sorotan Dari Masyarakat kabupaten Dairi,Awak Media hingga masalahnya sampai ke DPRD kabupaten Dairi .Kamis(16)07/2026).
- Seorang Anggota DPRD kabupaten Dairi, Juangga Silaban menyoroti tajam atas dampak pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih dibuat dilingkungan sekolah.
- Juangga Silaban sangat menyesalkan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih dilingkungan sekolah karena dinilai tidak efektif, efisien , ditempat kurang strategis dan biasanya dibuat dilingkungan Pemukiman warga.
Dairi, Sumatera Utara – Akibat Membangun Gerai Koperasi Desa Merah Putih Di Lingkungan Sekolah,Menuai Sorotan Dari Masyarakat kabupaten Dairi,Awak Media hingga masalahnya sampai ke DPRD kabupaten Dairi .Kamis(16)07/2026).
Seorang Anggota DPRD kabupaten Dairi, Juangga Silaban menyoroti tajam atas dampak pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih dibuat dilingkungan sekolah.
Juangga Silaban sangat menyesalkan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih dilingkungan sekolah karena dinilai tidak efektif, efisien , ditempat kurang strategis dan biasanya dibuat dilingkungan Pemukiman warga.
Prihal tersebut telah disampaikan pada saat menyampaikan pendalaman pemandangan umum atas nota jawaban Bupati Dairi,pasca Rapat Paripurna DPRD Dairi . Kamis,l(16 /07/2026).
Karena Bupati, dimana ada aset daerah disitu pula lah dijadikan lokasi untuk membangun koperasi desa Merah Putih seperti halnya di lingkungan sekolah.
Juangga minta kepada Bupati dari dasar hukum manakah diambil untuk pelaksanaan hibah dimaksud serta legalitas kepemilikan tanah dan bangunan KDMP tersebut.Dengan demikian KDMP akan menjadi Aset kementrian keuangan.
” Selain terkait legalitas ,Izin KDMP di.lingkundan sekolah negeri juga akan dipertanyakan karena di khawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar bagi peserta didik, ” terang Juangga Silaban.
Sementara itu , Bupati Dairi, Vickner Sinaga melalui kepala dinas perindustrian dan perdagangan, koperasi dan UKM Kabupaten Dairi, Fatimah Boang Manalu mengatakan bahwa penyediaan tanah merupakan dukungan pemerintah daerah melalui Instruksi presiden (Inpres) dengan nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan KDMP.
” Terkait legalitas barang milik daerah tetap menjadi aset pemerintah daerah , sedangkan bangunan fisik akan di serahkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa dan bukan jadi Aset kementrian keuangan,” jelas Fatimah Boang Manalu.
Sebelumnya telah diketahui informasi dari kepala bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Dairi,Ronal Sitopu mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat sebanyak 138 gerai KDMP yang sedang dibangun dan 54 unit berada di lahanl lingkungan sekolah.
” Saat ini terdapat 138 gerai Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dibangun,dan 54 unit dibangun di lingkungan sekolah, ” jelas Ronal Sitopu.
Eko

