Yogyakarta – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah badan usaha energi melakukan penyesuaian harga pada awal Juni 2026. Kenaikan tersebut terjadi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan akibat tingginya biaya kebutuhan hidup.
Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Afinas Qadafi, S.H., CPM, menilai bahwa kenaikan harga BBM tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan ekonomi dan fiskal. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat karena berpotensi memengaruhi biaya transportasi, distribusi barang, hingga harga kebutuhan pokok.
“Kenaikan BBM selalu membawa efek berantai. Yang naik bukan hanya harga bahan bakar, tetapi juga biaya transportasi, ongkos distribusi, dan pada akhirnya harga kebutuhan sehari-hari. Persoalannya, ketika harga-harga bergerak naik, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama untuk menyesuaikan diri,” kata Afinas, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan rendah merupakan pihak yang paling rentan merasakan dampak kebijakan tersebut. Buruh, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, hingga pekerja sektor informal berpotensi menghadapi tekanan ekonomi yang lebih besar akibat meningkatnya biaya operasional dan kebutuhan hidup.
Menurut Afinas, masyarakat selama ini kerap diminta memahami berbagai kebijakan yang diambil pemerintah, termasuk ketika terjadi penyesuaian harga energi. Namun, ia menilai penting pula untuk melihat kondisi masyarakat yang harus menghadapi berbagai kenaikan biaya hidup dalam waktu yang bersamaan.
“Rakyat selalu diminta memahami alasan di balik sebuah kebijakan. Ketika subsidi dikurangi, rakyat diminta memahami. Ketika BBM naik, rakyat kembali diminta memahami. Namun pertanyaan yang juga penting untuk dijawab adalah siapa yang memahami rakyat ketika pengeluaran mereka terus bertambah sementara pendapatan tidak selalu ikut meningkat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak kebijakan yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi negara. Akan tetapi, masyarakat juga berharap agar setiap kebijakan disertai langkah perlindungan yang nyata sehingga dampaknya tidak sepenuhnya ditanggung oleh kelompok yang paling lemah secara ekonomi.
Afinas menilai bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari kemampuan menjaga kesehatan fiskal negara, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, indikator keberhasilan pembangunan harus dapat dirasakan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari rakyat.
“Ukuran keberhasilan suatu kebijakan bukan hanya angka-angka dalam laporan keuangan negara. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, mempertahankan daya belinya, dan menjalani kehidupan yang layak di tengah berbagai tekanan ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut, Afinas mengingatkan bahwa pengelolaan sektor energi memiliki dimensi konstitusional karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan yang berkaitan dengan energi perlu mempertimbangkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, serta memastikan bantuan yang diberikan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling terdampak. Langkah tersebut dinilai penting agar dampak lanjutan dari kenaikan harga BBM tidak semakin mempersempit ruang hidup masyarakat.
“Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menjaga anggaran tetap sehat, tetapi juga negara yang mampu memastikan rakyatnya tetap hidup dengan layak. Ketika biaya hidup terus meningkat, maka yang harus dijaga bukan hanya stabilitas ekonomi, melainkan juga rasa keadilan yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

