Oleh, Afinas Qadafi,S.H., CPM Mahasiswa Ilmu Syari’ah Konsentrasi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Kota Langsa, Anggota Scientific Discussions FORMASTER UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Kampus hari ini sedang sakit. Bukan karena kurang pintar, tapi karena terlalu banyak yang pura-pura tidak tahu.
Di ruang yang katanya “intelektual”, pelecehan seksual justru tumbuh diam-diam. Bukan satu dua kasus tapi berulang, sistematis, dan memuakkan. Lebih parahnya lagi, semua orang seperti sudah tahu… tapi memilih bungkam.
Ini bukan lagi soal oknum. Ini soal budaya busuk yang dibiarkan hidup.
Saya, Afinas Qadafi, melihat kampus bukan lagi sekadar tempat mencari ilmu. Ia mulai berubah menjadi ruang abu-abu di mana batas antara benar dan salah kabur, dan kekuasaan sering kali lebih kuat daripada keadilan.
Korban? Dibungkam.
Pelaku? Dilindungi.
Kampus? Cuci tangan.
Narasi klasik selalu diulang: “jaga nama baik kampus”. Tapi pertanyaannya—nama baik siapa yang sebenarnya dijaga? Karena yang jelas, bukan nama baik korban.
Lebih menjijikkan lagi, korban sering dipaksa menjadi tersangka sosial. Cara berpakaian dipersoalkan. Sikap dipertanyakan. Bahkan keberaniannya melapor dianggap ancaman. Ini bukan sekadar ketidakadilan ini pengkhianatan terhadap akal sehat.
Padahal hukum sudah ada. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tegas melindungi korban. Kampus juga diwajibkan patuh pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Tapi apa gunanya aturan kalau hanya jadi pajangan?
Masalah sebenarnya ada pada mentalitas: lebih takut viral daripada takut berbuat salah. Selama citra masih bisa diselamatkan, keadilan bisa ditunda. Selama kasus bisa ditutup, korban bisa dilupakan.
Inilah wajah asli sebagian kampus kita hari ini:
rapi di luar, busuk di dalam.
Korban menghilang, pelaku berkeliaran bebas seperti tidak terjadi apa-apa
Jika kampus terus seperti ini, maka kita sedang mencetak generasi yang pintar berteori, tapi gagal menjadi manusia. Lulus dengan gelar, tapi minus empati. Bicara hukum, tapi tak paham keadilan.
Saya ingin bilang dengan tegas:
diamnya kampus adalah bentuk keberpihakan dan itu berpihak pada pelaku.
Ingat bahwa “Mendiamkan sebuah kesalahan merupakan kejahatan”
Tidak ada lagi ruang untuk netral. Tidak ada lagi alasan untuk menutup-nutupi.
Kalau kampus masih ingin disebut sebagai tempat mulia, maka bersihkan dirinya sendiri. Buka kasus, lindungi korban, dan hukum pelaku tanpa kompromi.
Kalau tidak?
Jangan lagi bicara soal moral. Karena yang tersisa hanyalah ilmu tinggi yang kehilangan harga diri.
Diam itu pilihan. Tapi hari ini, diam berarti membiarkan pelecehan terus terjadi.
Sudah saatnya mahasiswa, dosen, dan seluruh civitas akademika berhenti jadi penonton.
Laporkan. Suarakan. Lawan. Kalau kamu korban kamu tidak sendiri. Kalau kamu saksi jangan ikut diam. Kalau kamu bagian dari kampus berpihaklah dengan jelas.
Gunakan hakmu. Dorong kampus membentuk dan mengaktifkan satgas sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan tegakkan perlindungan korban sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jangan tunggu korban berikutnya.
Jangan tunggu kasus berikutnya viral. Karena perubahan tidak datang dari kampus yang diam
tapi dari orang-orang yang berani melawan.
Sudah saatnya pikiran dan gerakan Feminisme di mulai dari Mahasiswi bergerak dari akar rumput menuju langit, jadikan Feminisme sebagai instrument kritik dan rekonstruksi jadilah seperti Sojourner Truth mantan budak Amerika Serikat yang memperjuangkan sekaligus hak suara perempuan yang terkenal dengan pidato “Ain’t A Woman”?.
Sudah saatnya kita bergerak dan melawan.

