Oleh, Afinas Qadafi, S.H., CPM Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua PERMAHI Cabang Langsa, dan Penggerak Suara Buku.
Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, pajak telah menjadi sumber utama pembiayaan negara. Di Indonesia, sebagian besar pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, subsidi, hingga berbagai program perlindungan sosial. Ketergantungan negara terhadap pajak bahkan semakin meningkat seiring dengan kebutuhan fiskal yang terus berkembang. Namun, di tengah pentingnya peran pajak tersebut, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan dalam masyarakat Muslim: bagaimana sebenarnya kedudukan pajak dalam Islam?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena dalam tradisi Islam telah dikenal instrumen keuangan publik berupa zakat, infak, sedekah, dan berbagai bentuk kontribusi sosial lainnya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa keberadaan zakat sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga pajak dipandang tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat. Di sisi lain, banyak ulama kontemporer menilai bahwa pajak merupakan instrumen yang sah selama digunakan untuk kemaslahatan umum dan diterapkan secara adil. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa hubungan antara pajak dan Islam tidak sesederhana yang sering dibayangkan.
Dalam literatur fikih klasik, istilah yang sering dikaitkan dengan pajak adalah al-maks, yaitu pungutan yang dikenakan kepada masyarakat tanpa dasar yang jelas dan sering kali bersifat memberatkan. Praktik semacam ini banyak ditemukan pada masa kerajaan atau pemerintahan yang menerapkan pungutan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, sejumlah ulama mengkritik bahkan mengharamkan praktik al-maks karena dianggap sebagai bentuk pengambilan harta yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Namun demikian, menyamakan pajak modern dengan al-maks tidak selalu tepat. Pajak dalam sistem negara modern memiliki karakteristik yang berbeda. Pajak ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, dikelola oleh lembaga resmi negara, serta digunakan untuk membiayai kebutuhan publik yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat. Dengan kata lain, pajak bukan sekadar pungutan, melainkan instrumen fiskal yang menjadi bagian dari tata kelola negara modern.
Dalam perspektif hukum Islam, terdapat prinsip dasar yang sangat penting, yaitu kemaslahatan (maslahah). Prinsip ini menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama kebijakan publik. Banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa apabila pendapatan negara dari sumber-sumber lain, termasuk zakat, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan publik, maka negara dapat memungut pajak dengan syarat dilakukan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kezaliman. Pandangan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga kepentingan umum, seperti keamanan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi.
Dari sudut pandang tersebut, pajak dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab kolektif warga negara dalam mendukung keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik. Jalan raya yang digunakan setiap hari, sekolah negeri yang memberikan akses pendidikan, rumah sakit pemerintah, hingga berbagai program bantuan sosial membutuhkan sumber pembiayaan yang stabil. Dalam konteks inilah pajak menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, keberadaan pajak tetap memerlukan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. Kritik terhadap pajak tidak selalu berarti menolak pajak itu sendiri. Banyak kritik justru diarahkan pada aspek pengelolaan, efektivitas penggunaan anggaran, dan tingkat keadilan dalam sistem perpajakan. Masyarakat tentu berharap bahwa setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam Islam, keadilan merupakan prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan ekonomi. Oleh karena itu, penerapan pajak harus memperhatikan kemampuan wajib pajak, menghindari beban yang berlebihan, serta menjamin adanya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Ketika prinsip-prinsip tersebut terpenuhi, pajak dapat dipandang sebagai instrumen yang mendukung tercapainya tujuan syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Di sisi lain, perdebatan mengenai hubungan antara zakat dan pajak juga masih terus berkembang. Sebagian pihak mengusulkan agar pengelolaan zakat diperkuat sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional. Gagasan ini menarik karena zakat memiliki potensi ekonomi yang besar di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Namun, dalam praktiknya, zakat dan pajak memiliki fungsi yang berbeda. Zakat merupakan kewajiban keagamaan yang memiliki ketentuan khusus mengenai subjek, objek, dan penerima manfaat. Sementara itu, pajak memiliki cakupan yang lebih luas untuk membiayai berbagai kebutuhan negara.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih konstruktif bukanlah mempertentangkan zakat dan pajak, melainkan mencari titik temu antara keduanya. Integrasi kebijakan fiskal yang memperhatikan nilai-nilai keadilan sosial dalam Islam dapat menjadi solusi untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai pajak dalam Islam menunjukkan bahwa isu ini memiliki dimensi hukum, ekonomi, dan sosial yang saling berkaitan. Pajak modern tidak dapat dipahami hanya sebagai beban finansial, tetapi juga sebagai instrumen yang memungkinkan negara menjalankan fungsi-fungsinya demi kepentingan bersama. Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, kebutuhan akan ketahanan fiskal menjadi semakin penting. Namun, ketahanan fiskal yang kuat harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan.
Dengan demikian, telaah kritis terhadap konsep pajak dalam Islam seharusnya tidak berhenti pada perdebatan halal atau haram semata. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem perpajakan dijalankan secara adil, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketika pajak mampu memenuhi tujuan tersebut, maka ia tidak hanya menjadi tulang punggung APBN, tetapi juga menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

