- SUMATERA UTARA - Setelah banyak sorotan Publik dan para awak media terkait Isu Jual Beli Sertifikat Laik Higiene, di kabupaten Dairi.Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi berikan bantahan dan Menyebut Belum Ditemukan Praktek Jual Beli Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tersebut hingga saat ini ,Rabu ( 03/06/2026 ).
- Prihal Sorotan publik dan awak media terkait dengan jual beli SLHS tersebut telah di bantah oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Luber Sianturi yang menyatakan bahwa pihaknya belum ada temuan terkait prihal jual beli SLHS tersebut seperti kabar yang beredar di masyarakat Dairi.
- " Kami belum temukan praktek jual beli tersebut dan hingga saat ini.
SUMATERA UTARA – Setelah banyak sorotan Publik dan para awak media terkait Isu Jual Beli Sertifikat Laik Higiene, di kabupaten Dairi.Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi berikan bantahan dan Menyebut Belum Ditemukan Praktek Jual Beli Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tersebut hingga saat ini ,Rabu ( 03/06/2026 ).
Prihal Sorotan publik dan awak media terkait dengan jual beli SLHS tersebut telah di bantah oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Luber Sianturi yang menyatakan bahwa pihaknya belum ada temuan terkait prihal jual beli SLHS tersebut seperti kabar yang beredar di masyarakat Dairi.
” Kami belum temukan praktek jual beli tersebut dan hingga saat ini. Masih ada aktif sepuluh SPPG di Kabupaten Dairi yang memiliki Sertifikat, ” terang Luber Sianturi.
Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat ( SLHS ) tersebut harus mengikuti beberapa tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional ( BGN), seperti : minimal 50% penjamah makanan telah memiliki sertifikat,telah memiliki nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan ( IKL) minimal 80, nilai hash pemeriksaan Laboratorium terhadap makanan, peralatan makanan dan air yang digunakan saat proses pengadaan makanan .
Sertifikat SLHS diterbitkan kepada SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan yang berlaku , ” jelas Luber Sianturi.
Ditambah kan lagi bahwa hingga saat ini di kabupaten Dairi terdapat 36 SPPG telah beroperasi termasuk diantaranya ada 3 SPPG berstatus Suspend.
Sedangkan SPPG yang belum di operasikan atau Launching , pihaknya menyarankan agar informasi lebih lanjut di konfirmasi langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Koordinator Wilayah .
Luber Sianturi menjelaskan bahwa Satgas percepatan MBG dan Dinas Kesehatan hanya menyampaikan hasil Inspeksi terhadap SPPG dan terkait Status Suspend atau pencabutan adalah kewenangan Badan Gizi Nasional.
” Kami belum menerima informasi terkait status Suspend terhadap SPPG dan terkait Isu adanya praktek Jual Beli Sertifikat SLHS tersebut ,itu tidak benar,” tegas Luber Sianturi pada Rabu,03/06/2026.
Eko

