SUMATERA UTARA – Dalam rangka menjalankan Aturan ketentuan yang berlaku dan untuk suatu kepastian bagi para Dosen Dan Mahasiswa maka Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LL Dikti ) wilayah I Sumut menegaskan tidak boleh ada pihak yang mencoba mempersulit Mahasiswa apalagi dalam bentuk pungutan diluar ketentuan yang ada. Selasa 31/03/2026.
Hal tersebut terkait 830 Mahasiswa Universitas Dharma Agung akan di wisuda dan semuay sudah memenuhi persyaratan dengan tuntas.
Rekonsiliasi yang digelar oleh lembaga layanan pendidikan tinggi (LL Dikti ) wilayah I Sumut bersama dengan kepengurusan Yayasan Universitas Dharma Agung ( UDA ) Medan Pada Selasa 31/03/2026.
Ketentuan yang diuraikan dalam rekonsiliasi tersebut dinyatakan bahwa :
” Semua Mahasiswa yang sudah memenuhi syarat wisuda akan di wisuda dan jangan ada yang mempersulit.Yang penting lagi adalah tidak dibenarkan ada kutipan diluar ketentuan , ” demikian kutipan nya.
Rekonsiliasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala LL Dikti wilayah I Sumatra Utara Prof Dr. Syaiful Anwar Matondang dan dua pengurus Yayasan Universitas Dharma Agung, yakni Administrasi Hukum ( AHU ) ( 2022 ) dan pengurus, AHU 2025 .
Sementara itu Ketua Tim Humas, protokol dan ULT LL Dikti wilayah I Sumatra Utara,Armiadi Samad menjelaskan bahwa rekonsiliasi tersebut dilakukan untuk kebaikan universitas Dharma Agung , mahasiswa dan Dosen di masa yang akan datang sehingga tujuan pertemuan ini diharapkan dapat satu kesempatan bagi kedua belah pihak .
” Bagi Mahasiswa yang perlu surat pindah , keluarkan surat pindah nya tanpa ada halangan , tanpa ada dipersulit , ” tegas Armiadi Samad.
Lebih lanjut Armiadi menjelaskan bahwa pihak nya menyambut baik rekonsiliasi ini dan berharap ada titik temu bersama demi kemajuan UDA di masa depan sehingga permasalahan selama ini dapat diselesaikan dengan baik.
” Kami dari LL Dikti wilayah I Sumut sangat senang sebetulnya, pak kepala pun Mengapresiasi hadir nya kedua belah pihak sebab sebelumnya kami susah menemui kedua belah pihak dalam waktu bersamaan namun saat ini baik pihak S
AHU tahun 2022 maupun AHU tahun 2025 telah hadir diruangan yang sama berdiskusi meskipun perbedaan pendapat masih ada, ” jelas Armiadi Samad.Selasa 31/03/2026.
( Eko )

