SUMATERA UTARA – Pada Akhirnya Rektor Universitas Sumatera Utara (USU ) , Muryanto Amin Menerima Lembaga Bantuan Hukum ,LBH Majlis Umat Kristen Indonesia ( MUKI) Untuk Dialog Gereja Oikumene Chapel USU , Medan .(12/06/2026).
Melunak hati Rektor USU , Muryanto Amin tersebut karena terlihat bersedia menerima kehadiran ke dua pihak yang sangat rindu berdialog terkait polemik internal di Gereja Oikumene Chapel USU tersebut.
Karena beberapa waktu lalu pihak Rektorat USU sempat Tiga kali mengeluarkan surat pengosongan dan penutupan Gereja dengan alasan akan di Renovasi.
Dalam Pertemuan pada Kamis 11/06/2026 telah terungkap pernyataan Rektor USU , Muryanto Amin bahwa pihaknya tidak mengetahui ada masalah internal di Gereja tersebut dan alasan yang mencuat untuk merenovasi pun pihaknya tidak mengetahui sama. Sekali.
Prihal pernyataan Rektor USU Muryanto Amin telah disampaikan langsung oleh Ketua Majlis Umat Kristen Indonesia ( MUKI) Sumatera Utara, Dedy M Simanjuntak , dalam keterangan resminya kepada Awak Media menyebut bahwa Rektor USU tidak mengetahui prihal yang terjadi yakni konflik internal di Gereja Oikumene Chapel USU tersebut.
” Rektor USU , Muryanto Amin mengatakan bahwa ternyata beliau tidak mengetahui adanya konflik internal di Gereja Oikumene Chapel USU tersebut, ” jelas Dedy M Simanjuntak pada awak media ,12 Juni 2026.
Lebih lanjut Dedy M Simanjuntak menjelaskan bahwa permintaan kepada Rektor USU terkait rencana Renovasi Gereja yang di usulkan oleh Persekutuan Iman Warga Indonesia ( PIWK) yang berjumlah tujuh orang adalah disetujui oleh Rektor karena hal tersebut dianggap suatu yang baik.
” Jadi karena ada permintaan kepada beliau ( Rektor) untuk memperbaiki dan merenovasi yang menurutnya itu maksudnya baik maka beliau akan melaksanakan sesuai dengan permintaan itu, ” terang Dedy M Simanjuntak.
Lebih lanjut Dedy M Simanjuntak menyampaikan pernyataan kepada Rektor bahwa pihaknya tidak mengakui pengurus PIWK yang dipimpinn oleh Prof .Robert Sibarani.
” Pihak Rektor USU tidak mengetahu bahwa rencana untuk merenovasi Gereja Oikumene Chapel USU tersebut pun tidak diketahui oleh Jemaat Gereja dan hal itu menjadi catatan penting untuk dipahami karena Laporan atau informasi yang disampaikan ke Rektor USU diduga tidak utuh dan hanya sepihak saja dari pengurus PIWK yang tidak Sah, ” Tegas Dedy M Simanjuntak.
Pertemuan tersebut kesimpulan nya adalah diberikan waktu selama 19 hari untuk berdialog Pihak PIWK dan pihak Rektorat mencari solusi yang terbaik dan Rektorat menahan diri dan tidak lakukan pengosongan Gereja.
” Kami ucapkan terima kasih kepada Rektor USU dan jajan karena telah langsung menyambut kami untuk mempertanyakan dasar Penerbitan tiga surat perintah pengosongan Gereja , ” terang Dedy M Simanjuntak.
Semoga musyawarah ini menjadi awal baik untuk merumuskan kebijakan untuk menjaga ketertiban Aset negara sekaligus untuk melindungi ketenangan para jemaat dalam beribadah .
Eko

