- JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan untuk melindungi sisa kuota internet pelanggan.
- Melalui putusan tersebut, sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mengkaji secara komprehensif putusan MK tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan untuk melindungi sisa kuota internet pelanggan.
Melalui putusan tersebut, sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mengkaji secara komprehensif putusan MK tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penyelenggara jaringan serta jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menegaskan, kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.
Perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet, namun belum menghabiskan seluruh kuota yang dimilikinya.
Dengan demikian, pelanggan tetap memiliki hak atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK tersebut guna memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan penerapan kebijakan tetap memperhatikan keberlanjutan investasi serta kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.
(Redaksi)

