- Binjai, Sumatera Utara - Saat ini Ramai lagi permainan diduga judi di lokasi Bekas Sky Garden ,Kota Binjai yang lokasi tepatnya di jalan Sei Petani,, kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Sumatera Utara yang beroperasi hingga larut malam hingga kini ,Selasa (08/09/2026).
- Sebelumnya di lokasi tersebut terjadi perjudian dan telah ditertibkan oleh aparat terkait karena disana diduga ada judi, peredaran narkoba, hingga hiburan malam.
- Dari pantauan awak media di lokasi nampak ada beberapa diduga perjudian yang dijaga ketat oleh oknum Aparat berbadan tegap dan turut serta sejumlah oknum ormas tertentu sedang mengawasi di depan pintu gerbang.
Binjai, Sumatera Utara – Saat ini Ramai lagi permainan diduga judi di lokasi Bekas Sky Garden ,Kota Binjai yang lokasi tepatnya di jalan Sei Petani,, kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Sumatera Utara yang beroperasi hingga larut malam hingga kini ,Selasa (08/09/2026).
Sebelumnya di lokasi tersebut terjadi perjudian dan telah ditertibkan oleh aparat terkait karena disana diduga ada judi, peredaran narkoba, hingga hiburan malam.
Dari pantauan awak media di lokasi nampak ada beberapa diduga perjudian yang dijaga ketat oleh oknum Aparat berbadan tegap dan turut serta sejumlah oknum ormas tertentu sedang mengawasi di depan pintu gerbang.
Disana ada disediakan berbagai permainan judi antara lain: Samkwan,Mesin tembak ikan, mesin Slot, dan bola bola Piala yang sudah ramai sejak satu Minggu ini.
Pemilik Arena perjudian diduga tidak mematuhi undang undang yang berlaku meskipun sudah pernah diterbitkan .
Pelanggaran yang dilakukan bisa dikenakan pasal 426 dan pasal 427 KUHP baru maka dapat di pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 2 Millyar.
Lalu untuk peserta atau pemain judi ,bola mengacu pada pasal 427 KUHP baru disebutkan bahwa pemain atau peserta judi yang main tanpa Izin dapat di pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 3 , sebesar Rp 50 juta.
Masyarakat yang Resah bersama Awak Media yang penuh atensi terkait keberadaan dugaan perjudian ini berharap kepada aparat terkait untuk bertindak dan menertibkan sesuai dengan Aturan yang berlaku.
Eko

