- Aceh Tamiang — Pencairan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan.
- Hal tersebut diperkuat dengan surat dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tualang Cut tertanggal 7 September 2026, yang ditujukan kepada Camat Manyak Payed.
- Dalam surat bernomor 61/DS-319358 tersebut, BSI menyampaikan penundaan sementara penyaluran Buku Tabungan Bantuan Banjir Tahap III Termin II Tahun 2026 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Aceh Tamiang — Pencairan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan. Hingga kini, penyaluran bantuan banjir Tahap III Termin II Tahun 2026 belum dapat dilakukan.
Hal tersebut diperkuat dengan surat dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tualang Cut tertanggal 7 September 2026, yang ditujukan kepada Camat Manyak Payed.
Dalam surat bernomor 61/DS-319358 tersebut, BSI menyampaikan penundaan sementara penyaluran Buku Tabungan Bantuan Banjir Tahap III Termin II Tahun 2026 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
BSI menjelaskan, penundaan dilakukan karena belum adanya instruksi penyaluran Buku Banjir dari BNPB untuk bantuan banjir Tahap III Termin II Tahun 2026 di wilayah kerja BSI KCP Tualang Cut, khususnya Kecamatan Manyak Payed.
“Sehubungan dengan belum ada instruksi penyaluran Buku Banjir dari BNPB untuk Bantuan Banjir Tahap III Termin II Tahun 2026 di wilayah kerja BSI KCP Tualang Cut untuk Kecamatan Manyak Payed,” demikian bunyi surat tersebut.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, saat dikonfirmasi mengatakan dana untuk termin kedua memang belum ditransfer dari pemerintah pusat.
“Oh memang duitnya belum ditransfer oleh pusat. SK 3 termin 2 masih termin 1, Bang. Belum habis dicairkan oleh masyarakat,” ujar Iman Suhery.
Dengan adanya surat BSI dan keterangan BPBD tersebut, persoalan pencairan bantuan kini semakin jelas: Termin II belum dapat disalurkan, sementara proses pencairan Termin I disebut masih belum selesai di tingkat masyarakat.
Yang menjadi perhatian, dalam surat BSI disebutkan penundaan berlangsung “sampai batas waktu yang belum ditentukan.” Artinya, hingga surat tersebut diterbitkan, belum ada kepastian waktu kapan penyaluran Buku Tabungan Bantuan Banjir Tahap III Termin II dapat kembali dilakukan.
Masyarakat penerima bantuan kini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait instruksi penyaluran dan kapan dana bantuan Termin II dapat dicairkan.
KabarTujuh

