- Asahan, Sumatera Utara - Seorang Pria inisial K (51) di Asahan Telah melakukan hubungan badan bersama anak kandung inisial NK sampai beberapa kali dan saat ini Korban telah dalam kondisi Hamil.Ksmis (08/10/2026 ).
- Prihal kasus Seorang Pria melakukan persetubuhan dengan anak tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan masyarakat Polres Asahan, AKP Herli Damanik yang menjelaskan bahwa Saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan setelah pemeriksaan maka kini Pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka.
- " Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan Seorang Pria inisial K sebagai tersangka," tegas Herli Damanik pada Kamis ,8 Oktober 2026.
Asahan, Sumatera Utara – Seorang Pria inisial K (51) di Asahan Telah melakukan hubungan badan bersama anak kandung inisial NK sampai beberapa kali dan saat ini Korban telah dalam kondisi Hamil.Ksmis (08/10/2026 ).
Prihal kasus Seorang Pria melakukan persetubuhan dengan anak tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan masyarakat Polres Asahan, AKP Herli Damanik yang menjelaskan bahwa Saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan setelah pemeriksaan maka kini Pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka.
” Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan Seorang Pria inisial K sebagai tersangka,” tegas Herli Damanik pada Kamis ,8 Oktober 2026.
Herli menambahkan bahwa petugas telah menerima laporan perkara tersebut pada Selasa,06/20/2026 lalu dan petugas bergerak cepat lakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti langsung menjemput pelaku di kawasan kecamatan Pulo Banding, Kabupaten Asahan,, Sumatera Utara.
” Dari hasil pemeriksaan , tersangka K telah mengaku kepada petugas bahwa ia telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban NK, anaknya, ” terang Herli Damanik.
Selanjutnya dalam pemeriksaan korban NK, anaknya mengakui kepada petugas bahwa pelaku telah melakukan Berulang Kali persetubuhan tersebut dengan dia hingga Nia kini dalam kondisi hamil.
” Untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Asahan Sejak tanggal 7 hingga 29 Okty 2026, ” tegas Damanik.
Oleh karena itu , tersangka terancam hukuman dan dikenakan pasal 473 Undang undang nomor 1.tahun 2023 tentang undang undang hukum pidana sebagai pertanggungjawaban Hukum terhadap tersangka atas perbuatannya.
Eko

