SUMATERA UTARA – Hanya karena Utang tiga ratus ribu rupiah , seorang rentenir sampai hati. Membayar pesangon orang untuk merusak dan bongkar pagar seng milik warga, akhirnya berurusan dengan hukum dan diamankan Polisi .(05/03/2026 ).
Korban Has dan Dia mendapat teror dari seorang rentenir Dan inisial RP bahkan merusak dan bongkar pagar seng tanahnya dan nyaris diserobot oleh sang rentenir RP, warga desa Sidomulyo, kecamatan Binjai, kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
” Ya benar ,Kami diteror, sampai dirusak juga pagar tanah kami,sudah habis semua dirusak , ” terang Has dan Dia .
Korban adalah ahli waris dari orang tua nya Hasan menjelaskan bahwa perusakan pagar tanah nya tersebut terjadi pada 06/08 dan 10/08 2025 lalu.
Lebih lanjut Has menjelaskan bahwa Pada tahun 2000 abangnya ( ngaripin ) pernah pinjam uang sebesar tiga ratus tahun ribu rupiah kepada seorang inilah RP
” Sekitar tahun dua ribu , Abang saya ( ngaripin ) pinjam uang pada Oknum rentenir,RP dengan jaminan surat tanah kami,dan sudah kami lunasi di tahun 2002,terang Has.
Diluar dugaan, pada saat keluarga Has merehab rumah mereka sekitar tahun 2018 lalu , sang rentenir datang melarang dan mengatakan bahwa tanah tersebut sudah di beli oleh RP .
” Dulu pernah digadaikan pada tahun 1997 oleh abangku ( ngaripin ) untuk pinjam uang tiga ratus ribu rupiah ke RP,namun tabah ini tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun karena ini tanah warisan orang tua kami( nasib).
Namun di tahun 2019 tiba tiba datang RP mengklaim dan membawa Surat keterangan tanah (SKT) namun kami tetap pertahankan tanah orang tua nya .
Selanjutnya pada pertamakali , tanggal 06/08/2025, ,pagar tanah tersebut di bongkar paksa oleh pelaku RP dan pada kedua kali , tanggal 10/08/2025 lalu ,pagar kembali dirusak dan dibongkar lagi.
Pada tanggal 25/08/2025,Has membuat laporan ke Polres Binjai terkait pemalsuan surat ( SKT) oleh tersangka RP namun dibalas oleh RP dengan membuat laporan ke polisi terkait pemalsuan surat ahli waris ,yakni surat Gubernu Sumatra Utara , dengan nomor :SK .5921-42/L/VI/82,di tahun 1982.
Namun pihak tersangka RP melawan dengan modal surat SKT tanggal 27 Januari 1997 .
” Pada saat bayar utang dan pengambilan kembali Surat tanah tersebut tidak ada pemberitahuan dari Abang ( ngaripin) menjual tanah itu ke pihak manapun , ” tegas has.
Sementara itu Kapolres Binjai,AKBP Mirzai Maulana mengatakan bahwa dugaan perusakan pagar tersebut masih dalam proses penyelidikan.
” Dugaan pengrusakan pagar tersebut pada bulan Agustus lalu masih dalam proses penyelidikan dan tidak ada upaya untuk mengulur waktu proses penanganan perkara, ” terang AKBP Mirzai Maulana pada Kamis,05/03/2026.
Kapolres meminta kepada publik dan pihak terkait supaya memberikan waktu kepada tim penyidik untuk menangani perkara tersebut secara maksimal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
( Eko )
📲 Share ke WhatsApp
