[pwa-install-button]
ADVERTISEMENT
×

Aceh Tamiang .Kabartujuu– Sebanyak 47 guru di Kabupaten Aceh Tamiang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2025. Acara penyerahan SK berlangsung di Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Aceh Tamiang, pada Senin, 3 November 2025.

Penyerahan SK tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.13.2/456/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam sambutannya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tamiang, Bakhtiar, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi sekaligus pesan kepada para guru PPPK yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap seluruh PPPK yang menerima SK hari ini dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan pemerintah. Jadilah tenaga pendidik yang berintegritas dan berdedikasi untuk kemajuan pendidikan di Aceh Tamiang,” ujar Bakhtiar.

Salah seorang penerima SK, Muhammad Ridwan, S.Pd., mengungkapkan rasa syukur dan bahagia atas diterimanya keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, akhirnya yang kami tunggu-tunggu tercapai juga. Terima kasih kepada Kepala Cabang Dinas Aceh Tamiang, Bapak Bakhtiar, yang telah menyerahkan langsung SK kepada kami semua hari ini,” tuturnya kepada awak media.

Kegiatan penyerahan SK PPPK Guru Tahap I di Aceh Tamiang ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sektor pendidikan daerah. Pemerintah berharap para guru PPPK dapat berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan dan mencetak generasi muda Aceh Tamiang yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.

📲 Share ke WhatsApp
Redaksi
✔ Wartawan KabarTujuh
Jurnalis resmi KabarTujuh.com

Penulis

Breaking News Langsung ke HP Anda
Jangan lewatkan berita penting hari ini dari KabarTujuh. Aktifkan notifikasi sekarang.
Aktifkan Sekarang
47 Guru di Aceh Tamiang Resmi Terima SK PPPK Tahap I Tahun 2025
Ikuti
×
error: Konten dilindungi!!