- setelah dikonfirmasi melalui ibu korban dalam hal terkait 7 Tersangka yaitu Herodes, Leon Agustein DKK.
- Karena pada dasarnya ke 7 Tersangka tidak sama sekali menyadari perbuatan mereka yang jelas-jelas dihadapan banyak kalangan masyarakat dan atau ditempat umum, untuk itu kami pihak korban meminta segera dilakukan penahanan agar progres permasalahan ini secepatnya kami pihak korban medapat keadilan.
- Selanjutnya salah satu dari tim PH Korban, menyampaikan bahwa dalam perkara pengeroyokan yang saat ini ditanggani perkara cukup krusial karena dalam perjalanan Laporan Polisi sampai memakan waktu lama barulah diungkapkan para Tersangka maka para Tersangka selalu menganggap rendah hukum di mata mereka; maka itu bagi kami wajib dilakukan penahanan agar percepatan perkara dapat dilaksanakan secara cepat dan tidak terhalang.
setelah dikonfirmasi melalui ibu korban dalam hal terkait 7 Tersangka yaitu Herodes, Leon Agustein DKK. saat ini segera dimulai pemeriksaannya sebagai Tersangka, Ibu korban berharap agar segera dilakukan penahanan karena tidak ada alasan dari para pelaku pengeroyokan untuk tidak ditahan.
Karena pada dasarnya ke 7 Tersangka tidak sama sekali menyadari perbuatan mereka yang jelas-jelas dihadapan banyak kalangan masyarakat dan atau ditempat umum, untuk itu kami pihak korban meminta segera dilakukan penahanan agar progres permasalahan ini secepatnya kami pihak korban medapat keadilan. Tegas ibu korban.
Selanjutnya salah satu dari tim PH Korban, menyampaikan bahwa dalam perkara pengeroyokan yang saat ini ditanggani perkara cukup krusial karena dalam perjalanan Laporan Polisi sampai memakan waktu lama barulah diungkapkan para Tersangka maka para Tersangka selalu menganggap rendah hukum di mata mereka; maka itu bagi kami wajib dilakukan penahanan agar percepatan perkara dapat dilaksanakan secara cepat dan tidak terhalang. tegas PH Bembuain
Dalam penerapan pasal sudah ada di dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2026), pelaku pengeroyokan (Pasal 262 KUHP Baru, setara Pasal 170 KUHP Lama) untuk itu Ancaman pidana wajib sudah sejas wajib dilakukan penahanan. Tambah PH. Futwmbun.
Kami dari pihak PH maupun korban sangat berharap agar ada kesadaran bagi 7 Tersangka selebihnya kesadaran Hukum atas lingkungan masyarakat dan tidak membuat keresahan bagi Keluarga korban atau masyarakat sekitarnya, tidak juga untuk meminta maaf bagi korban maupun keluarga. dengan demikian hukum tidak tumpul bagi siapapun yang melakukan kejahatan karena hukum hadir bukan karena pemaksaan namun setiap orang dalam perbuatan tersebut memaksa hukum hadir bagi dirinya sendiri. Tutup PH. Kudmasa.

