- kabartujuh.com.com,Sulteng-Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Dwiwahyu Sagita R.
- Adapun waktu tempat kejadian, pada hari Rabu, 27 September 2023 sekitar pukul 18 .20 Wita, bertempat di Jl Tanjung Satu Kel.
- 1 ( satu ) Unit Hp Oppo a57 warna biru.Adapun Kronologis penangkapan , Pada Hari Sabtu, 29 Juli 2023 sekitar Pukul 11.00 wita.
kabartujuh.com.com,Sulteng-Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Dwiwahyu Sagita R. S. Tr.K, bersama Ka. Tim Resmob Aiptu Ajis ,SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian yang terjadi di Jl. Cemangi, Kel. Duyu, Kec. Tatanga Kota Palu.
menurut laporan Polisi Nomor : LP – B / 902 /VII / 2023 / SPKT Polsek Pasel / Polresta Palu, Polda Sulteng 29 Juli 2023.
Adapun waktu tempat kejadian, pada hari Rabu, 27 September 2023 sekitar pukul 18 .20 Wita, bertempat di Jl Tanjung Satu Kel. Tatura Utara , Kec. Palu Selatan Kota palu.
Serta indentitas Tersangka : Berinisial Nama : CDR , Ttl : Towale, 06 – 06 – 1990, Agama Islam, Alamat Desa Towale , Kec. Banawa Tengah Kab. Donggala.
Barang bukti yang telah diamankan yakni :
- I ( satu ) Unit Moto Honda Beat warna Pink,
- 1 ( satu ) Unit Hp Oppo a57 warna biru.
Adapun Kronologis penangkapan , Pada Hari Sabtu, 29 Juli 2023 sekitar Pukul 11.00 wita. Tim Resmob Polresta Palu mendapatkan informasi atau Laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi di Jl. Cemangi, Kel. Duyu, Kec. Tatanga Kota Palu.
Mendapatkan Laporan tersebut Tim Resmob Polresta Palu melakukan penyilidikan dan setelah dilakuakan penyelidikan patut diduga pelaku kuat Lk CDR sebagai pelaku pencurian tersebut.
Pada hari Rabu, 27 September 2023 sekitar pukul 18. 20 wita .
Tim Resmob Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa Lk. CDR sedang berada si kos kosannya di Jl. Tanjung Sat, Kel. Tatura Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu.
Selanjutnya Tim langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan Lk. CDR dan dibawa ke Mako Pokresta Palu untuk dilakukan Introgasi.
Fakta Fakta di lapangan, diduga pelaku Lk. CDR mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jl. Cemangi, Kel. Duyu, Kec. Tatanga Kota Palu.
Dengan cara merampas Hp di tangan Korban.
Dengan catatan Pelaku Lk CDR merupakan TSK residivis kasus
pencurian.(H83)

