- Kabartujuh.com | BATAM — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), memperketat pengawasan dan melakukan penertiban terhadap dugaan pungutan liar (pungli) serta praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah ruang publik dan kawasan wisata.
- Desakan tersebut muncul menyusul adanya informasi mengenai dugaan persoalan pungutan dan pengelolaan parkir di kawasan Jembatan 2 Barelang pada 17 Agustus 2026 yang disebut sempat memicu cekcok.
- Ketua Cabang GMKI Kota Batam, Beli Nyongki Willem Balol, menegaskan bahwa setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, serta dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Kabartujuh.com | BATAM — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), memperketat pengawasan dan melakukan penertiban terhadap dugaan pungutan liar (pungli) serta praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah ruang publik dan kawasan wisata.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya informasi mengenai dugaan persoalan pungutan dan pengelolaan parkir di kawasan Jembatan 2 Barelang pada 17 Agustus 2026 yang disebut sempat memicu cekcok. GMKI meminta pemerintah tidak sekadar merespons ketika persoalan telah menjadi perhatian publik, tetapi membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah pelanggaran sejak awal.
Ketua Cabang GMKI Kota Batam, Beli Nyongki Willem Balol, menegaskan bahwa setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, serta dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Masyarakat berhak mengetahui siapa yang berwenang menarik retribusi parkir, berapa tarif resminya, serta bagaimana mekanisme penyetorannya,” ujar Willem.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang menarik pungutan tanpa dasar hukum maupun identitas dan mekanisme resmi.
“Kalau ada pihak yang menarik pungutan tanpa dasar hukum, tanpa identitas yang jelas, dan tanpa mekanisme resmi, tentu perlu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Soroti Jembatan 2 Barelang
GMKI secara khusus menyoroti kawasan Jembatan 2 Barelang yang merupakan salah satu kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat dan wisatawan.
Willem menilai informasi mengenai dugaan persoalan parkir maupun pungutan di lokasi tersebut harus diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang. GMKI tidak ingin dugaan pelanggaran langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan.
Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan.
“Jembatan Barelang merupakan salah satu ikon Kota Batam dan kawasan yang banyak dikunjungi masyarakat maupun wisatawan. Karena itu, aspek keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kepastian mengenai pengelolaan parkir perlu mendapat perhatian,” ujarnya.
GMKI menilai pengawasan di kawasan wisata seharusnya bersifat preventif. Pemerintah, kata Willem, tidak semestinya menunggu terjadinya konflik atau sebuah persoalan menjadi viral untuk kemudian turun melakukan penertiban.
“Pemerintah perlu hadir melalui pengawasan yang bersifat preventif, bukan hanya bertindak setelah terjadi konflik atau persoalan yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Bukan Sekadar Menertibkan Juru Parkir
GMKI juga mengingatkan agar persoalan parkir liar tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan penindakan terhadap juru parkir.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah melakukan penataan terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sebagai juru parkir.
“Kami tidak anti terhadap juru parkir. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut. Yang kami persoalkan adalah praktik parkir yang tidak sesuai aturan. Pemerintah perlu menata mereka agar dapat bekerja melalui mekanisme yang resmi dan legal,” kata Willem.
Menurut GMKI, penataan dapat dilakukan melalui pendataan juru parkir, pemberian identitas atau atribut resmi, penetapan lokasi kerja, serta pemasangan informasi tarif secara terbuka.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat membedakan petugas resmi dan pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan.
Enam Langkah Mendesak
Untuk mendorong pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib, GMKI Kota Batam meminta pemerintah dan instansi terkait:
- Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap dugaan pungli serta parkir liar secara konsisten.
- Memastikan tarif parkir resmi dipasang secara terbuka dan mudah diketahui masyarakat.
- Memastikan juru parkir resmi memiliki identitas dan atribut yang jelas.
- Meningkatkan pengawasan di kawasan wisata serta titik-titik yang rawan terjadi pelanggaran parkir.
- Memperkuat koordinasi antara Dishub, Satpol PP, kepolisian, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta pengelola kawasan wisata.
- Menata masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir agar dapat bekerja melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan.
Parkir dan Pungutan Menjadi Cermin Pelayanan Publik
GMKI menilai persoalan parkir tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil. Pengelolaan parkir dan pungutan di ruang publik berkaitan langsung dengan transparansi, ketertiban, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Menurut Willem, perkembangan Batam sebagai kawasan industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kita sering berbicara mengenai investasi, FTZ, industri, pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, kualitas pelayanan publik juga menjadi bagian penting. Hal-hal seperti pengelolaan parkir dan kepastian pungutan perlu ditata agar masyarakat dan wisatawan merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
GMKI juga menyinggung angka realisasi investasi Kota Batam yang disebut mencapai Rp29,89 triliun hingga 2026. Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa angka itu perlu dikonfirmasi kepada instansi pemerintah terkait, terutama menyangkut periode dan indikator yang digunakan.
Bagi GMKI, pertumbuhan investasi tidak cukup hanya diukur dari nilai modal yang masuk. Pertumbuhan tersebut idealnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan publik.
GMKI Siap Kawal
Willem menegaskan GMKI Kota Batam akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai organisasi kemahasiswaan.
“GMKI Kota Batam hadir bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi untuk memastikan pemerintah menjalankan tanggung jawabnya. Kalau ada kebijakan yang baik, kami dukung. Tetapi jika terdapat persoalan yang merugikan masyarakat, kami akan menyampaikan kritik dan mendorong adanya perbaikan,” ujarnya.
GMKI berharap pemerintah segera memperkuat pengawasan dan memastikan pengelolaan parkir di ruang publik maupun kawasan wisata berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, GMKI menegaskan bahwa dugaan pungli maupun parkir liar yang disoroti masih harus melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Setiap penindakan harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi GMKI, penertiban bukan sekadar membubarkan atau menindak juru parkir, tetapi memastikan sistemnya tertata: siapa yang berwenang, berapa tarifnya, ke mana pungutan disetorkan, dan bagaimana masyarakat memperoleh kepastian. Di titik inilah kualitas pelayanan publik dan kehadiran pemerintah diuji.


