- Oleh: Afinas Qadafi, S.H., CPM Ketua Bidang Penelitian Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dan Mahasiswa Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 seharusnya menjadi momentum penting untuk membongkar ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
- Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah reforma agraria benar-benar akan mengubah struktur ketimpangan, atau hanya mengubah cara negara mengadministrasikan persoalan tanah?
Oleh: Afinas Qadafi, S.H., CPM Ketua Bidang Penelitian Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dan Mahasiswa Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 seharusnya menjadi momentum penting untuk membongkar ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. DPR menyebut regulasi ini diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, melindungi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marginal, sekaligus mendorong redistribusi tanah.
Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah reforma agraria benar-benar akan mengubah struktur ketimpangan, atau hanya mengubah cara negara mengadministrasikan persoalan tanah?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika reforma agraria ditempatkan dalam satu lanskap dengan konflik agraria, sengketa penguasaan lahan, dan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA).
Sebab tanah tidak pernah hanya soal sertifikat.
Tanah adalah soal kuasa.
Tanah adalah soal kehidupan.
Dan dalam banyak kasus, tanah juga adalah soal siapa yang memiliki akses untuk menentukan bagaimana ruang hidup digunakan.
Jangan Sampai Reforma Agraria Berhenti pada Redistribusi
Selama ini reforma agraria kerap dipahami secara sederhana sebagai pembagian tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Padahal, reforma agraria yang sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar redistribusi. Ia menyangkut perubahan struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
DPR sendiri menegaskan bahwa UU baru ini tidak semata-mata ditujukan untuk membagikan tanah, tetapi juga membawa agenda perubahan struktural, penyelesaian konflik, pencegahan konsentrasi penguasaan kembali, serta pemberian dukungan ekonomi kepada penerima redistribusi.
Di titik inilah ukuran keberhasilan undang-undang tersebut seharusnya diletakkan.
Bukan hanya pada berapa hektare tanah yang berhasil dibagikan.
Bukan hanya pada berapa sertifikat yang diterbitkan.
Tetapi pada pertanyaan yang lebih sulit:
Apakah ketimpangan penguasaan tanah benar-benar berkurang?
Apakah konflik agraria benar-benar selesai?
Apakah masyarakat penerima memperoleh kehidupan yang lebih layak?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah tanah yang telah direformasi dikelola secara berkelanjutan dan tidak menghasilkan persoalan ekologis baru?
Jika jawabannya belum jelas, maka reforma agraria belum selesai hanya karena undang-undangnya telah disahkan.
Ketika Tanah Bertemu Api
Di sinilah KARHUTLA harus masuk ke dalam pembicaraan reforma agraria.
Kebakaran hutan dan lahan tidak seharusnya dibaca semata-mata sebagai persoalan api, cuaca, atau kelalaian teknis.
Di balik api selalu ada persoalan tata kelola ruang.
Ada persoalan penguasaan tanah.
Ada persoalan izin.
Ada persoalan pembukaan dan penggunaan lahan.
Ada persoalan pengawasan.
Dan dalam wilayah tertentu, ada persoalan gambut, tata air, serta perubahan fungsi ekologis kawasan.
Karena itu, reforma agraria yang tidak memasukkan dimensi ekologis berisiko menghasilkan paradoks.
Negara berhasil melakukan redistribusi tanah, tetapi gagal memastikan tanah tersebut dikelola dengan prinsip keberlanjutan.
Masyarakat memperoleh tanah, tetapi tidak memperoleh pengetahuan, teknologi, modal, infrastruktur, dan pendampingan yang memadai.
Pada akhirnya, tanah yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan justru dapat berubah menjadi sumber kerentanan ekologis.
Redistribusi tanah tanpa redistribusi pengetahuan dan tanggung jawab ekologis hanya akan memindahkan risiko.
Jangan Sampai Konflik Agraria Berubah Menjadi Konflik Pidana
Persoalan berikutnya adalah hubungan antara reforma agraria dan kriminalisasi.
Dalam konflik pertanahan, posisi masyarakat tidak selalu sederhana.
Satu bidang tanah bisa diklaim oleh masyarakat berdasarkan sejarah penguasaan, sementara negara atau korporasi mendasarkan penguasaannya pada dokumen administratif.
Di tengah kondisi seperti ini, hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan menjadi pintu pertama penyelesaian konflik.
Sebab ketika konflik kepemilikan yang kompleks langsung dibawa ke ranah pidana, ada risiko bahwa pihak yang paling lemah justru menjadi pihak yang paling mudah berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Karena itu, setiap ketentuan pidana dalam UU Reforma Agraria harus dibaca secara ketat.
Khususnya ketika perbuatan yang dilarang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, pengalihan, atau tindakan yang dianggap menghalangi pelaksanaan reforma agraria.
Jangan sampai negara menggunakan bahasa reforma agraria untuk menghasilkan kriminalisasi agraria.
Reforma agraria seharusnya menyelesaikan konflik, bukan sekadar menentukan siapa yang kalah dalam konflik tersebut.
LPRA dan Persoalan Kekuasaan
UU Reforma Agraria juga membentuk desain kelembagaan baru melalui Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Dalam pembahasan menjelang pengesahan, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati LPRA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Secara kelembagaan, pembentukan institusi khusus tentu dapat menjadi instrumen penting.
Namun justru karena kewenangannya besar, pertanyaan mengenai independensi, transparansi, partisipasi publik, dan mekanisme pengawasan tidak boleh diabaikan.
Reforma agraria tidak boleh menjadi proyek administratif yang seluruh arah kebijakannya berjalan dari atas ke bawah.
Masyarakat yang tanahnya dipersoalkan harus memiliki ruang untuk didengar.
Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai pemegang hak, bukan sekadar objek program.
Petani tidak boleh hanya hadir sebagai penerima redistribusi.
Dan korban konflik agraria tidak boleh diposisikan sekadar sebagai angka dalam laporan keberhasilan program.
Sebab demokrasi agraria tidak lahir dari banyaknya keputusan yang dibuat negara, melainkan dari seberapa jauh masyarakat memiliki posisi dalam menentukan masa depan tanah yang menjadi ruang hidupnya.
Negara Jangan Hanya Hadir Ketika Tanah Terbakar
Ada ironi besar dalam tata kelola agraria kita.
Negara sering kali hadir ketika konflik sudah membesar.
Negara hadir ketika masyarakat melakukan aksi.
Negara hadir ketika lahan terbakar.
Negara hadir ketika sengketa masuk pengadilan.
Negara hadir ketika konflik menjadi berita.
Padahal negara seharusnya hadir sebelum konflik terjadi.
Negara harus hadir dalam perencanaan.
Dalam pemetaan.
Dalam pengakuan hak.
Dalam pengawasan penggunaan tanah.
Dalam perlindungan masyarakat adat.
Dalam pencegahan konsentrasi penguasaan.
Dan dalam memastikan bahwa setiap tanah yang menjadi objek reforma agraria memiliki tata kelola ekologis yang jelas.
Dengan kata lain, reforma agraria tidak boleh hanya menjadi politik redistribusi, tetapi harus menjadi politik pencegahan konflik dan kerusakan ekologis.
Dari Reforma Agraria ke Reforma Agraria Ekologis
Sudah waktunya kita memperluas cara berpikir tentang reforma agraria.
Reforma agraria tidak cukup hanya berbicara tentang siapa mendapatkan tanah.
Ia juga harus menjawab:
Tanah itu digunakan untuk apa?
Siapa yang mengawasi penggunaannya?
Bagaimana dampaknya terhadap lingkungan?
Apa yang terjadi jika tanah tersebut berada di kawasan rawan kebakaran?
Siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan ekologis?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena keadilan agraria dan keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan.
Masyarakat miskin yang kehilangan ruang hidup akibat konflik tanah adalah korban ketidakadilan agraria.
Masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan akibat kebakaran dan kerusakan lingkungan juga menghadapi ketidakadilan ekologis.
Karena itu, reforma agraria masa kini harus bergerak menuju gagasan Reforma Agraria Ekologis: sebuah pendekatan yang mempertemukan keadilan agraria, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab negara.
Jangan Ukur Reforma Agraria Hanya dari Luas Tanah
Undang-undang baru ini membawa harapan besar. Bahkan DPR menyebutnya sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria struktural.
Namun harapan tidak boleh menggantikan pengawasan.
Keberhasilan reforma agraria harus diuji melalui indikator yang lebih substantif:
Apakah konflik berkurang?
Apakah ketimpangan penguasaan tanah menurun?
Apakah masyarakat memperoleh kesejahteraan?
Apakah hak masyarakat adat terlindungi?
Apakah penerima redistribusi memperoleh dukungan ekonomi?
Apakah praktik pengelolaan tanah semakin ramah lingkungan?
Dan apakah KARHUTLA dapat dicegah melalui tata kelola agraria yang lebih baik?
Jika ukuran keberhasilannya hanya luas tanah yang didistribusikan, maka reforma agraria berisiko berubah menjadi sekadar proyek statistik.
Padahal, tanah bukan statistik.
Tanah adalah ruang hidup.
Tanah adalah sumber penghidupan.
Tanah adalah identitas.
Dan bagi sebagian masyarakat, tanah adalah bagian dari sejarah yang tidak dapat digantikan oleh selembar sertifikat.
Jangan Sampai Asap Menjadi Bukti Kegagalan
Pengesahan UU Reforma Agraria adalah awal, bukan akhir.
Babak paling sulit justru dimulai setelah palu diketuk.
Sebab undang-undang tidak menyelesaikan konflik dengan sendirinya.
Undang-undang tidak menghentikan mafia tanah dengan sendirinya.
Undang-undang tidak mencegah kebakaran dengan sendirinya.
Dan undang-undang tidak otomatis membuat masyarakat menjadi sejahtera.
Semua bergantung pada bagaimana norma diterjemahkan menjadi kebijakan, bagaimana kelembagaan bekerja, bagaimana aparat menjalankan kewenangan, dan bagaimana masyarakat dilibatkan.
Reforma agraria harus menjadi jalan untuk membongkar ketimpangan, bukan sekadar memindahkan administrasi tanah dari satu tangan ke tangan lainnya.
Ia harus menjadi instrumen penyelesaian konflik, bukan pintu baru menuju kriminalisasi.
Ia harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar distribusi sertifikat.
Dan ia harus menjadi bagian dari agenda penyelamatan lingkungan, bukan kebijakan yang baru dipertanyakan ketika hutan dan lahan sudah terbakar.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan reforma agraria bukan hanya berapa banyak tanah yang dibagikan, tetapi berapa banyak ketidakadilan yang berhasil dikurangi.
Jangan sampai kita merayakan reforma agraria ketika asap masih mengepul dari tanah yang gagal kita tata.
Jangan sampai tanah dibagi, tetapi konflik diwariskan.
Jangan sampai sertifikat bertambah, tetapi ketimpangan tetap tinggal.
Dan jangan sampai ketika hutan terbakar, negara baru sibuk mencari siapa yang harus disalahkan padahal sejak awal kita gagal menjawab pertanyaan paling mendasar:
Siapa menguasai tanah, untuk siapa tanah digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika tanah itu terbakar?

