- LANGSA, 23 Juli 2026 – Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah IAIN Langsa, Muhammad Taufik Hidayat, CPM, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Muhammad Taufik Hidayat, CPM yang juga merupakan mahasiswa asal Kabupaten Langkat, mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ HTN) IAIN Langsa, serta Sekretaris Komisariat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) IAIN Langsa, menilai bahwa masyarakat Langkat tentu menginginkan daerahnya dikenal melalui prestasi pembangunan, pelayanan publik yang berkualitas, dan kesejahteraan masyarakat, bukan karena kepala daerahnya berhadapan dengan kasus hukum.
- "Sebagai putra daerah Kabupaten Langkat, saya merasa sangat prihatin atas peristiwa ini.
LANGSA, 23 Juli 2026 – Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah IAIN Langsa, Muhammad Taufik Hidayat, CPM, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pukulan berat bagi citra Kabupaten Langkat dan menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
Muhammad Taufik Hidayat, CPM yang juga merupakan mahasiswa asal Kabupaten Langkat, mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ HTN) IAIN Langsa, serta Sekretaris Komisariat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) IAIN Langsa, menilai bahwa masyarakat Langkat tentu menginginkan daerahnya dikenal melalui prestasi pembangunan, pelayanan publik yang berkualitas, dan kesejahteraan masyarakat, bukan karena kepala daerahnya berhadapan dengan kasus hukum.
“Sebagai putra daerah Kabupaten Langkat, saya merasa sangat prihatin atas peristiwa ini. Rompi oranye KPK bukanlah simbol prestasi seorang pemimpin, melainkan pengingat bahwa amanah rakyat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Seorang kepala daerah seharusnya dikenang karena pengabdiannya kepada masyarakat, bukan karena dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Taufik.
Ia juga menyoroti bahwa dalam kurun waktu hampir dua dekade terakhir, Kabupaten Langkat beberapa kali menjadi perhatian publik akibat kepala daerahnya tersangkut perkara korupsi. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan alarm serius bahwa sistem tata kelola pemerintahan dan pengawasan internal di daerah harus dibenahi secara menyeluruh.
“Sudah terlalu sering nama Kabupaten Langkat dikaitkan dengan kasus korupsi kepala daerah. Ini bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya Langkat dikenal karena kemajuan pembangunan dan potensi daerahnya, bukan karena berulang kali menjadi sorotan akibat kasus korupsi,” tegasnya.
Taufik menilai bahwa dampak kasus korupsi yang menjerat seorang kepala daerah tidak berhenti pada aspek hukum semata. Menurutnya, masyarakatlah yang pada akhirnya ikut merasakan konsekuensi dari terganggunya roda pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa apabila seorang bupati tidak dapat menjalankan tugasnya karena proses hukum, penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya akan dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt.) atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun pemerintahan tetap berjalan, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan strategis, percepatan pembangunan daerah, koordinasi birokrasi, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Program-program pembangunan bisa kehilangan momentum, pelayanan publik berpotensi terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ikut menurun. Oleh karena itu, setiap kepala daerah harus memahami bahwa integritas bukan hanya menyangkut nama baik pribadi, tetapi juga menyangkut masa depan daerah dan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya,” katanya.
Sebagai mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Langkat, Taufik berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi besar bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah agar lebih mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang bersih.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak dalam proses hukum.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangannya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, proses tersebut juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan due process of law agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Taufik mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bahwa jabatan publik merupakan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Saya berharap tidak ada lagi kepala daerah yang mengakhiri masa kepemimpinannya dengan proses hukum. Warisan terbaik seorang pemimpin bukanlah kekuasaan ataupun jabatan, melainkan pembangunan yang dirasakan masyarakat, pemerintahan yang bersih, serta kepercayaan publik yang tetap terjaga. Kabupaten Langkat sudah saatnya bangkit dari bayang-bayang kasus korupsi dan menjadi daerah yang dikenal karena prestasi, bukan kontroversi,” tutupnya.


