- Seorang Pria inisial DED (29) warga kabupaten Serdang Bedagai telah.melakukan persetubuhan dengan seorang gadis masih dibawah umur dengan janji akan menikah nanti.Setelah selesai pelaku melarikan diri .
- Setelah tertangkap oleh Polisi tersangka mengaku merantau ke Daerah Kendari , Sulawesi tenggara dengan alasan mau bekerja cari uang untuk modal nikah.
- kasie Hubungan Masyarakat ( Kasie Humas) Polres Serdang Bedagai,AKP Beringin Jaya mengatakan bahwa Selama delapan tahun melarikan diri akhirnya pelaku pulang kampung di kabupaten Serdang Bedagai , kemudian pada saat istirahat sembari makan siang, Petugas kepolisian bergerak cepat ke lokasi, kerumah pelaku dan berhasil tangkap itu pelaku.
Seorang Pria inisial DED (29) warga kabupaten Serdang Bedagai telah.melakukan persetubuhan dengan seorang gadis masih dibawah umur dengan janji akan menikah nanti.Setelah selesai pelaku melarikan diri .
Setelah tertangkap oleh Polisi tersangka mengaku merantau ke Daerah Kendari , Sulawesi tenggara dengan alasan mau bekerja cari uang untuk modal nikah.
kasie Hubungan Masyarakat ( Kasie Humas) Polres Serdang Bedagai,AKP Beringin Jaya mengatakan bahwa Selama delapan tahun melarikan diri akhirnya pelaku pulang kampung di kabupaten Serdang Bedagai , kemudian pada saat istirahat sembari makan siang, Petugas kepolisian bergerak cepat ke lokasi, kerumah pelaku dan berhasil tangkap itu pelaku.
” Ya,benar, Tim Opsnal unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai.telah berhasil tangkap seorang tersangka pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang selama 8 tahun buron ke Daerah Kendari, Sulawesi tenggara, ” tegas AKP Beringin Jaya. Pada Rabu,29 Juli 2026.
Lebih lanjut AKP Beringin Jaya menjelaskan bahwa tersangka DED adalah warga desa Tebing di, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara yang telah mencabuli.korban S yang pada saat peristiwa tersebut masih berusia 16 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu,8 September 2018 lalu di kecamatan Tanjung beringin, kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Saat ini tersangka DED telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan harus bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.
Eko


