- Deli Serdang, Sumatera Utara - Seorang Oknum kepala sekolah dasar negeri 101924 Ramunia Bernama Herawaty S telah dibebastugaskan dari jabatan kepala sekolah dan menjadi pelaksana tugas , hukuman 12 bulan kedepan sebagai hukuman disiplin berat.
- Selain itu, Anaknya, Bernama Roima ,Guru SD106829 Beringin serta menantunya, bernama Febrina,guru SD106829 Beringin juga telah di putus kontrak Sebagai Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Bupati Deli Serdang, Asri L Tambunan.
- Oknum Kepala SD, Ramunia tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 3 huruf e dan huruf f serta pasal 5 huruf a dan huruf b peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Deli Serdang, Sumatera Utara – Seorang Oknum kepala sekolah dasar negeri 101924 Ramunia Bernama Herawaty S telah dibebastugaskan dari jabatan kepala sekolah dan menjadi pelaksana tugas , hukuman 12 bulan kedepan sebagai hukuman disiplin berat. Pada Senin(14/09/2026).
Selain itu, Anaknya, Bernama Roima ,Guru SD106829 Beringin serta menantunya, bernama Febrina,guru SD106829 Beringin juga telah di putus kontrak Sebagai Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Bupati Deli Serdang, Asri L Tambunan.
Oknum Kepala SD, Ramunia tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 3 huruf e dan huruf f serta pasal 5 huruf a dan huruf b peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Bersama mereka ada dua oknum lagi yakni : Chairul ,pada bagian umum Sekretariat Daerah kabupaten ( Sekdakab) Deli Serdang telah dibebas tugaskan dan kini sebagai Pelaksana hingga 12 bulan.
Serta Nabila,pada Dinas Perhubungan ( Dishub) dapat hukuman yakni pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (APS).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa sebagai Aparatur sipil Negara (ASN) termasuk PPPK wajib disiplin menjalankan tugas.
” Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani, ” tegas Asri pada Senin,14 September 2026.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sekitar 14.200 ASN ada di Pemkab Deli Serdang ditemukan melanggar disiplin.
” Sepanjang tahun 2025 , ada 28 ASN diberhentikan dan hingga September 2026 ini sekitar 26 ASN Telah Diberhentikan, ” tegas Asri.
Dengan tegas Bupati mengingatkan sebagai ASN untuk dapat menjauhi korupsi, Absen tanpa alasan jelas,Judi daring,narkoba dan pungutan liar ( Pungli) serta prilaku yang mencoreng nama Aparatur negara.
Dalam kegiatan Apel tersebut turut serta dihadiri oleh wakil- Bupati Deli Serdang, LomLom Suwondo Assisten II perekonomian dan pembangunan, Hendra Wijaya, Assisten III Administrasi umum,Rudi A .Tambunan serta para ASN di.lingkungan pemerintah kabupaten Deli Serdang.
Eko
.

