LANGSA – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penculikan. Pelaku ditangkap di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Jumat dini hari (9 Mei 2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Mus (36), seorang wiraswasta asal Desa Baroh. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan terhadap Irw (32), warga Seunedon, Kabupaten Aceh Utara.
Kronologi Penangkapan Pelaku Penculikan
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: LP/611/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang diterima pada 25 April 2025. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Pipit Widari.
“Penangkapan ini kami lakukan untuk mendukung penyelidikan yang sedang dijalankan oleh tim Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” kata AKP Hasbi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1955 LI, yang diduga digunakan saat aksi penculikan berlangsung.
Pemeriksaan dan Penyelidikan Lanjutan
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke markas Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku serta rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus penculikan tersebut.
Pihak kepolisian akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada publik.

