BIREUEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen (Disdikbud) resmi melarang seluruh sekolah menggelar wisuda kelulusan siswa pada tahun ajaran 2026. Kebijakan ini ditegaskan untuk mencegah praktik perayaan yang dinilai membebani orang tua, terutama dalam kondisi pasca bencana.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, saat memimpin apel bersama ratusan kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP di halaman kantor Disdikbud, Gampong Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang, Senin (13/4/2026).
“Perayaan kelulusan tidak boleh dalam bentuk wisuda. Sekolah cukup menggelar kegiatan sederhana di lingkungan sekolah dengan menggunakan seragam,” tegasnya.
Ia menekankan, kebijakan ini bertujuan menekan pengeluaran tambahan yang kerap muncul dalam kegiatan wisuda, seperti penyewaan pakaian, dekorasi, hingga biaya acara lainnya.
Selain itu, Disdikbud juga memberi perhatian terhadap kegiatan studi tour. Meski tidak dilarang, sekolah diminta mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi.
“Jika tetap dilaksanakan dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka pihak sekolah bertanggung jawab penuh, termasuk terhadap tuntutan dari orang tua atau wali murid,” ujarnya.
Dalam arahannya, Dr. Muslim turut mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui inovasi di setiap sekolah, terutama dalam menghadapi persaingan penerimaan peserta didik baru.
Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah harus memenuhi persyaratan, di antaranya berpangkat minimal golongan III/c dan telah mengikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep). Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang memenuhi syarat disebut memiliki peluang diangkat menjadi definitif.
Tak hanya itu, Disdikbud turut mendorong pembentukan karakter siswa melalui kegiatan rutin seperti senam pagi setiap Sabtu yang dilanjutkan dengan gotong royong di lingkungan sekolah.
“Kegiatan ini penting untuk menanamkan rasa tanggung jawab dan kepedulian siswa terhadap lingkungan sekolah,” pungkasnya.
(Mega)

