Viral di Bireuen, Terpidana Pelecehan Seksual Dicambuk 24 Kali
BIREUEN, 15 April 2026 — Eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual berinisial DH (32 tahun) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu (15/4), menyita perhatian publik.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual.
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 24 (dua puluh empat) kali.
Keterangan:
Masa penahanan yang telah dijalani terpidana selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pokok, sehingga yang dieksekusi secara langsung di lapangan berjumlah 17 (tujuh belas) kali cambuk.
Selain itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek REALME C17 juga ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam wawancara usai kegiatan, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini dilakukan sesuai prosedur, berlandaskan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Kegiatan ini berjalan tertib, aman, dan terkendali di bawah pengawasan tim medis serta aparat terkait. Tujuannya jelas, selain memberikan efek jera, juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat lebih memahami dan menghormati hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Kejaksaan.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, menambahkan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk memiliki nilai pembinaan moral serta menjadi bagian dari upaya menjaga norma agama dan kesusilaan di tengah masyarakat.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius. Oleh karena itu, diperlukan peran bersama dalam upaya pencegahan, baik melalui edukasi, pengawasan lingkungan, maupun penguatan nilai-nilai sosial.
(Prokopim)
(Mega)

