- JAKARTA — Rencana pengembangan dana wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen investasi saham mendapat perhatian serius dari Komisi VIII DPR RI.
- Husni menilai dana wakaf merupakan amanah masyarakat yang memiliki nilai sosial dan keagamaan yang besar.
- Menurut Husni, apabila skema investasi saham akan diterapkan dalam pengembangan dana wakaf, pilihan instrumen harus dibatasi pada saham yang memenuhi prinsip syariah serta ketentuan hukum yang berlaku.
JAKARTA — Rencana pengembangan dana wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen investasi saham mendapat perhatian serius dari Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Husni, meminta agar setiap langkah pengelolaan dana wakaf dilakukan secara cermat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Husni menilai dana wakaf merupakan amanah masyarakat yang memiliki nilai sosial dan keagamaan yang besar. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih ketika diarahkan pada instrumen investasi yang memiliki risiko fluktuasi.
Menurut Husni, apabila skema investasi saham akan diterapkan dalam pengembangan dana wakaf, pilihan instrumen harus dibatasi pada saham yang memenuhi prinsip syariah serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar dana wakaf tidak ditempatkan pada instrumen yang memiliki tingkat spekulasi tinggi.
“Wakaf itu saham ada dua macam. Ada saham yang bersifat syariah, ada juga saham yang sifatnya konvensional. Kalau yang sifatnya syariah, saya rasa sah-sah saja. Tapi kalau yang sifatnya konvensional, yang ada faktor untung ruginya, itu amat sangat berbahaya,” ujar Husni, Kamis (13/8/2026).
Husni juga menekankan pentingnya keterlibatan tenaga profesional yang memahami investasi dan prinsip pengelolaan dana wakaf. Menurutnya, keputusan investasi harus didasarkan pada kajian risiko yang matang, bukan semata-mata mengejar keuntungan.
“Kalau mau main saham, pertama harus punya ahli. Tapi saham itu harus saham-saham yang sifatnya syariah, tidak boleh sifatnya konvensional,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia mengingatkan agar pengembangan dana wakaf tidak sekadar mengikuti tren investasi. Menurutnya, setiap kebijakan harus memastikan keamanan aset wakaf sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Untuk memastikan kejelasan mengenai rencana tersebut, Husni menyatakan Komisi VIII DPR RI akan meminta penjelasan dari Menteri Agama terkait konsep, mekanisme, dasar hukum, serta tata kelola wakaf melalui instrumen saham.
“Kita akan minta beliau klarifikasi. Kita juga tidak tahu apakah pernyataan beliau seperti apa yang dimaksud. Mungkin begitu kita panggil, kita akan paham sama-sama dan bisa menentukan ini boleh atau tidak boleh,” katanya.
Selain investasi saham syariah, Husni menawarkan alternatif pengembangan dana wakaf melalui model bank wakaf berbasis syariah. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menjadikan dana wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Lebih bagus wakaf itu dibangun saja seperti bank wakaf yang sifatnya syariah dan banyak membantu masyarakat muslim lainnya,” ujarnya.
Husni menilai model bank wakaf dapat diarahkan untuk memperluas manfaat sosial dan ekonomi, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan dan pemberdayaan usaha.
Ia juga mendorong agar manfaat dana wakaf tidak hanya terpusat di Masjid Istiqlal, tetapi dapat memberikan dampak lebih luas dengan membantu lembaga-lembaga keagamaan di berbagai daerah yang masih menghadapi keterbatasan pendanaan.
Dengan demikian, pengembangan wakaf dapat menjadi instrumen ekonomi umat yang produktif sekaligus tetap menjaga tujuan utama wakaf, yakni memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Komisi VIII DPR RI pada prinsipnya mendorong agar pengelolaan dana wakaf terus dikembangkan secara profesional. Namun, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap aset wakaf harus menjadi fondasi utama.
Pengelolaan wakaf yang baik diharapkan tidak hanya mampu menjaga amanah umat, tetapi juga mengubah potensi dana wakaf menjadi kekuatan ekonomi sosial yang memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.

