- JAKARTA – Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah.
- Rapat pembahasan berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
- Sebelumnya, kesepakatan atas asumsi dasar ekonomi makro ini telah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah, yang hasilnya akan menjadi pengantar Nota Keuangan RAPBN 2027.
JAKARTA – Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah. Dokumen ini menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Rapat pembahasan berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026). Turut hadir dalam kesempatan itu Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H. Ruslan Daud yang akrab disapa HRD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dengan agenda membahas arah kebijakan ekonomi nasional serta strategi fiskal untuk tahun anggaran mendatang.
Sebelumnya, kesepakatan atas asumsi dasar ekonomi makro ini telah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah, yang hasilnya akan menjadi pengantar Nota Keuangan RAPBN 2027. Penyusunan dokumen ini juga telah melalui tahap pembahasan bersama Komisi XI DPR RI, yang melibatkan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner OJK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai KEM-PPKF 2027 memiliki nilai strategis. Pasalnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah, dokumen ini akan disampaikan langsung oleh Presiden. Langkah tersebut dinilai mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan ekonomi dan fiskal guna mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Menurutnya, APBN tahun 2027 akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan publik sekaligus menjadi pendorong keterlibatan sektor swasta, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga mengarahkan Danantara untuk mempercepat investasi produktif pada sektor-sektor strategis bernilai tambah tinggi, serta melanjutkan deregulasi dan penyederhanaan perizinan demi memperkuat iklim usaha.
“Penguatan sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2027 pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen, dengan trajektori menuju 8 persen pada tahun 2029. Pencapaian ini harus ditopang oleh akselerasi investasi yang kuat, yakni pada kisaran 6,5 persen hingga 7,5 persen,” ujar Purbaya.
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyusunan RAPBN 2027, yang nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Mega

