- Kabartujuh.com | Batam - Mahasiswa Kota Batam menghadiri persidangan gugatan praperadilan pada hari senin 03/08/2026 yang mana kronologi proses hukum sebelumnya pelapor yang berinisial (YK) terlebih dahulu melaporkan tujuh orang yang di duga melakukan aksi pengeroyokan tersebut, dan setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian pada tanggal 04/06/2026 korban atas nama (YK) di laporkan balik (LP No 86 )yang mana laporan ini...
- Kemudian tanggal 16/07/2026 terlapor (YK) yang sebelumnya adalah korban resmi di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan oleh Polsek Bengkong.
- Kemudian Kuasa Hukum dari tersangka (YK) melakukan permohonan praperadilan di pengadilan negeri Batam yang mana kasus ini menjadi sorotan oleh mahasiswa Kota Batam sehingga mahasiswa ikut hadir pada persidangan praperadilan yang sudah di laksanakan pada hari tanggal Senin 03 Agustus 2026.
Kabartujuh.com | Batam – Mahasiswa Kota Batam menghadiri persidangan gugatan praperadilan pada hari senin 03/08/2026 yang mana kronologi proses hukum sebelumnya pelapor yang berinisial (YK) terlebih dahulu melaporkan tujuh orang yang di duga melakukan aksi pengeroyokan tersebut, dan setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian pada tanggal 04/06/2026 korban atas nama (YK) di laporkan balik (LP No 86 )yang mana laporan ini di buat oleh Erna Aprilianti (kekasih dari korban Andika Saputra S. Milala alias Dika) selaku pihak pengelola Homestay.
Kemudian tanggal 16/07/2026 terlapor (YK) yang sebelumnya adalah korban resmi di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan oleh Polsek Bengkong.
Kemudian Kuasa Hukum dari tersangka (YK) melakukan permohonan praperadilan di pengadilan negeri Batam yang mana kasus ini menjadi sorotan oleh mahasiswa Kota Batam sehingga mahasiswa ikut hadir pada persidangan praperadilan yang sudah di laksanakan pada hari tanggal Senin 03 Agustus 2026.
Kepala Bidang Organisasi dan komunikasi Ronaldo Thomas Tawa (KABID ORKOM) GMKI CABANG BATAM beserta teman-teman lainnya menyampaikan: Kami hadir di sini tidak bermaksud berpihak ke pihak manapun. Kami menjunjung tinggi dan menghormati independesi majelis hakim.
Kami juga berharap semoga proses persidangan ini dapat berjalan secara objektif dan profesional sampai pada putusan nanti yang mana pertimbangan putusan harus benar-benar berdasarkan alat bukti yang ada sehingga dapat tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan_ujarnya
Kami juga akan terus mengawali proses ini sampai pada putusan nanti.hingga kebenaran benar-benar lebih terang dari pada cahaya itu sendiri tutupnya.
Penulis: Fatolosa Gulo


