- Medan, Sumatera Utara - Sangat meresahkan masyarakat kita Medan melihat bangunan liar tanpa persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) sangat banyak apalagi gedung sudah di bobol oleh Satpol PP kota Medan namun beberapa hari ini dibangun lagi.Jumat (18/09/2026).
- Sebelumnya pada 08/09/2026 lalu telah dibobol bangunan liar tanpa PBG , lokasi tepatnya di kelurahan Helvetia timur kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara namun kini di Padang utuh kembali seakan Satpol PP menutup mata.
- Prihal bangunan liar tanpa PBG tersebut menjadi sorotan keras dari masyarakat Sumatera Utara dan menjadi atensi serius dari pengurus PWDPI Wilayah Sumatera Utara yang melihat buruknya kinerja Satpol PP kota Medan sehingga semakin banyak berdiri bangunan liar tanpa PBG.
Medan, Sumatera Utara – Sangat meresahkan masyarakat kita Medan melihat bangunan liar tanpa persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) sangat banyak apalagi gedung sudah di bobol oleh Satpol PP kota Medan namun beberapa hari ini dibangun lagi.Jumat (18/09/2026).
Sebelumnya pada 08/09/2026 lalu telah dibobol bangunan liar tanpa PBG , lokasi tepatnya di kelurahan Helvetia timur kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara namun kini di Padang utuh kembali seakan Satpol PP menutup mata.
Prihal bangunan liar tanpa PBG tersebut menjadi sorotan keras dari masyarakat Sumatera Utara dan menjadi atensi serius dari pengurus PWDPI Wilayah Sumatera Utara yang melihat buruknya kinerja Satpol PP kota Medan sehingga semakin banyak berdiri bangunan liar tanpa PBG.
” Jika hal ini dibiarkan terus maka memicu maraknya bangunan liar di kota Medan dan terjadi kebocoran PAD dari retribusi PBG . Satpol PP tidak menjalankan Tupoksi dengan benar.Inilah cermin lemahnya Penegakan Perda, ” Terang Ketua PWDPI Sumut , DL Tobing SH didampingi oleh Ketua bidang lainnya pada Jumat,18 September 2026.
Menurut Analisa PWDPI Wilayah Sumut bahwa ada 4 faktor penyebab bangunan yang yang sudah dibobol,disegel bisa berdiri lagi , antara lain :
1. Pasca pembobolan dan penyegelan tapi pengawasan kemah karena setelah disegel , Satpol-PP pergi dan tidak ada lagi patroli .
2. Sanksi Hukum tidak mengikat.
Merusak atau membuka segel dapat dijerat pasal 232 KUHP namun Satpol-PP tidak menindaklanjuti dengan membawa ke ranah hukum.
3. Dugaan main mata dengan sistem tebang pilih.
Diduga ada pungutan liar oleh pihak tertentu dan mendapat dukungan dari oknum terkait.
4. Lemahnya koordinasi dengan dengan Instansi terkait.
Tidak ada kerjasama dengan pihak terkait untuk mengambil langkah dan menindak lanjuti.
Melihat kondisi ini PWDPI Sumut mendesak Pemerintah kota Medan untuk segera berbenah untuk menjaga kebocoran PAD dari retribusi PBG.
Hal inilah menjadi keresahan masyarakat kota Medan dan menjadi atensi serius dari awak media karena kondisi ini dapat memicu banyak bangunan liar tanpa PBG yang dibangun sesuka hati dan terkesan tebang pilih . Sehingga mengakibatkan lemahnya integritas penegak Perda dan berharap kepada Pemko Medan untuk memberikan atensi terhadap bangunan liar tanpa PBG ini dan menindak lanjuti sesuai dengan Aturan yang berlaku.
Eko

