- Batam – Sejumlah mahasiswa di Kota Batam menghadiri sidang praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (3/8/2026).
- Berdasarkan kronologi perkara, pelapor berinisial YK sebelumnya melaporkan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dirinya.
- Namun, pada 4 Juni 2026, YK yang sebelumnya berstatus sebagai korban dilaporkan balik melalui Laporan Polisi Nomor 86.
Batam – Sejumlah mahasiswa di Kota Batam menghadiri sidang praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (3/8/2026).
Berdasarkan kronologi perkara, pelapor berinisial YK sebelumnya melaporkan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dirinya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga ketujuh terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pada 4 Juni 2026, YK yang sebelumnya berstatus sebagai korban dilaporkan balik melalui Laporan Polisi Nomor 86. Laporan tersebut diajukan oleh Erna Aprilianti, yang merupakan kekasih Andika Saputra S. Milala alias Dika, selaku pihak pengelola homestay.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, YK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polsek Bengkong.
Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum YK mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Sidang praperadilan yang digelar pada Senin (3/8/2026) itu turut menjadi perhatian sejumlah mahasiswa Kota Batam yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Kepala Bidang Organisasi dan Komunikasi (Kabid Orkom) GMKI Cabang Batam, Ronaldo Thomas Tawa, menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum.
“Kami hadir di sini tidak bermaksud berpihak kepada pihak mana pun. Kami menjunjung tinggi dan menghormati independensi majelis hakim. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan profesional hingga putusan nanti. Pertimbangan putusan harus benar-benar didasarkan pada alat bukti yang ada sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai putusan nanti, agar seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dalam persidangan,” tutupnya.
Jurnalis: Fatolosa Gulo


