MEDAN-Coreng-moreng di wajah Korps Bhayangkara semakin tak karuan.Dua anggota polisi ditangkap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kedua anggota polisi itu ditangkap atas dugaan pemerasan terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.
“Ada satu kasus yang sudah berjalan di Polda Sumut,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Itu sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” sambungnya.
Terkait dengan siapa identitas kedua personel tersebut, dia tidak memberi tahu.
Akan tetapi, saat ini dilakukan penempatan khusus (patsus) terhadap keduanya oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri di Jakarta.
“Tinggal sidang pelanggaran etik,” ucapnya
Cahyono menjelaskan seharusnya dua anggota polisi tersebut akan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) antara Kortastipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, informasi OTT tersebut bocor terlebih dahulu sehingga operasi penangkapan pun batal dilakukan.
“Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor. Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” terangnya.
Adapun nilai barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp400 juta.
Terkait dengan kemungkinan adanya keterlibatan personel lain dalam kasus ini, jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa saat ini oknum polisi yang diamankan masih berjumlah dua orang.
“Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin pada penyidikan bisa berkembang,” ucapnya.
Sayangnya Polda Sumut tak mau berkomentar soal dua anggotanya ini

