- JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KreditFazz) melakukan investigasi internal secara menyeluruh terkait dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
- Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan investigasi harus dilaksanakan secara objektif, terdokumentasi, dan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan.
- Selain melakukan investigasi, OJK juga meminta kedua perusahaan mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari proses seleksi, pengawasan, pemantauan hingga evaluasi terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KreditFazz) melakukan investigasi internal secara menyeluruh terkait dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan investigasi harus dilaksanakan secara objektif, terdokumentasi, dan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan. Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjutnya wajib dilaporkan kepada OJK.
Selain melakukan investigasi, OJK juga meminta kedua perusahaan mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari proses seleksi, pengawasan, pemantauan hingga evaluasi terhadap perusahaan penyedia jasa penagihan.
OJK turut meminta Kredivo dan KreditFazz memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses investigasi, perusahaan diminta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab serta melakukan langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen maupun masyarakat.
Sebelumnya, OJK telah memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz pada Kamis (23/7) sebagai respons atas informasi dugaan kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah kasus serupa terulang.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KreditFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KreditFazz.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Perusahaan tetap wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
Saat ini OJK masih melakukan pendalaman dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangannya.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai. Seluruh pihak diminta mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, OJK kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menerapkan praktik penagihan yang beretika, tanpa ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Sumber : Antara

