Medan – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Michael, yang dilakukan oleh bapak dan anak asal Desa Paya Bengkuang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, keduanya tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 999 K/Pid/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Majelis hakim yang diketuai Supriyadi dengan anggota Noor Edi Yono dan Ahmad Setyo Pujoharsoyo dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi para terdakwa.
Putusan tersebut menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1423/Pid.Sus/2025/PN Mdn tertanggal 16 Desember 2025 yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa. Putusan banding tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya hukum yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Karena itu, jaksa menempuh upaya hukum banding hingga kasasi.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Berdasarkan dakwaan, kedua terdakwa memiliki motif untuk menguasai kendaraan milik korban guna dijadikan armada angkutan travel.
Perencanaan kejahatan dimulai pada 2 April 2025 saat kedua pelaku bertemu di sebuah warung untuk membahas rencana pencurian mobil. Selanjutnya, pada 6 April 2025 mereka kembali bertemu di kawasan Pinang Baris, Medan, untuk menyiapkan sejumlah alat yang akan digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya palu, sarung, dan karung goni.
Pada hari kejadian, salah satu pelaku memesan taksi online yang dikemudikan korban, Michael. Setelah korban tiba, pelaku menghantam kepala korban menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga tidak berdaya. Korban kemudian dimasukkan ke dalam karung goni dan jasadnya dibuang ke aliran sungai sekitar pukul 03.00 WIB.
Penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Kedua pelaku ditangkap pada 9 April 2025 dan selanjutnya diproses hingga memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap.
Eko

