SUMATERA UTARA – Dengan barang bukti sebuah rekaman CCTV ,foto yang dimiliki korban pada saat ,Dua pelaku Pencurian Sebuah Handphone di sebuah Warung Mie Sop. Dengan lagak Seperti Pemungut Sampah Di Malam Dini hari , Saru pelaku telah Diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin ( 27/04/2026 ).
Kronologi peristiwa pencurian Handphone tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Iptu Bimo Setiadi bahwa pada awalnya kasus pencurian tersebut terjadi di warung Mie Sop bacok – Rindu , yang lokasinya di jalan Datuk Kabu , Pasar III, kecamatan Percut Sei Tuan , kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu,19/04/2026 dinihari sekira Pukul 03.25.WIB.
Dua orang Pria datang memasuki halaman warung Mie Sop bacok – Rindu tersebut dengan menaiki becak barang .
Seorang pelaku turun mendekati tumpukan sampah dengan lakon mengorek sampah untuk mencari sesuatu dan seorang lagi turun dan masuk ke dalam warung yang dalam kondisi sepi ,tak ada yang duduk disana.
Kemudian melihat satu unit Handphone yang sedang di charger ,tanpa pikir lama langsung diambil yang ternyata Handphone adalah milik penjaga warung yang tugas malam.
Iptu Bimo Setiadi menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dan tim penyidik satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat lakukan penyelidikan dan pencarian pelaku.
Selanjutnya tim penyidik berhasil menangkap seorang pelaku Inisial FS (31) di kawasan jalan Garuda , kecamatan Medan Denai pada Jumat ,24/04/2026.
” Kami berhasil tangkap FS (31) dan langsung dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , ” tegas Iptu Bimo Setiadi pada Senin,27/04/2026.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Medan lagi bahwa pelaku FS melakukan aksinya bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam pencarian petugas (DPO) , mereka menaiki becak barang sembari mencari sisa nasi untuk makanan peliharaan nya.
” Para pelaku berpura pura memungut sampah dengan menaiki becak motor.Seorang pelaku FS masuki kedalam warung dan mengambil HP yang lagi di charger , ” jelas Bimo Setiadi.
Selanjutnya HP curian tersebut dipegang oleh Rekan nya dan sekalian menjual nya dan esok harinya mereka bertemu lagi , disitu lah rekannya itu memberikan uang bagian pelaku FS sebesar Rp .120.000.
Saat ini pelaku FS telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya , sementara Rekan nya yang ikut mencuri tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.
( Eko)

