BIREUEN — Pemerintah Kabupaten Bireuen mengakselerasi pelaksanaan reforma agraria sebagai langkah strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan lintas sektor, terutama dalam penataan lahan terdampak bencana yang selama ini menjadi tantangan utama di daerah.
Rakor yang digelar di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Rabu (22/4/2026), dibuka langsung oleh Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bireuen. Kabar Tujuh meliput langsung acara tersebut.
Mengusung tema “Sinergi Penataan Aset dan Akses Pasca Bencana dalam Mendukung Reforma Agraria Berkelanjutan di Kabupaten Bireuen”, kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Bireuen Ismunandar, ST., M.T., Wakil Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Tuju Tufun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Anny Setiawati, A.Ptnh., M.M., jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Bupati Mukhlis menegaskan bahwa reforma agraria harus berjalan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek legalitas, tetapi juga menyentuh langsung aspek pemanfaatan ekonomi masyarakat.
“Tanah yang telah memiliki kepastian hukum harus mampu menjadi sumber penghidupan dan peningkatan kesejahteraan. Di situlah letak keberhasilan reforma agraria yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi geografis Bireuen yang rentan terhadap berbagai bencana hidrometeorologi, sehingga dibutuhkan kebijakan pertanahan yang adaptif, cepat, dan tepat sasaran agar masyarakat segera bangkit pasca-terjadinya musibah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Anny Setiawati, menjelaskan bahwa pelaksanaan program GTRA tahun ini difokuskan pada dua hal utama, yakni percepatan penataan aset dan sekaligus penguatan akses ekonomi masyarakat.
“Yang kita dorong bukan hanya proses legalisasi atau penerbitan sertifikat semata, tetapi bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga yang lahannya terdampak bencana,” ujarnya.
Pelaksanaan program GTRA 2026 di Kabupaten Bireuen mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 serta diperkuat melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor 500.17.3.1/187 Tahun 2026 sebagai dasar hukum dan operasional tim di lapangan.
Dalam implementasinya, sektor pertanahan memegang peran strategis, mulai dari pendataan dan pemetaan lahan, penetapan status dan penguasaan tanah, hingga penerbitan hak atas tanah bagi masyarakat. Selain itu, penyelesaian konflik agraria serta penataan ulang kawasan pascabencana menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pemanfaatan lahan.
Rakor ini turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi dan sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan setiap kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata di lapangan.
Melalui Rakor GTRA 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan pertanahan yang adaptif, terintegrasi, dan berorientasi langsung pada pemulihan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Mega))
📲 Share ke WhatsApp
