Saumlaki Ditengah harapan umat akan berdirinya rumah ibadah yang menjadi simbol iman persatuan, terselip ironi yang mengguncang nurani. Dana hibah yang seyogianya menjadi wujud pengabdian kepada Tuhan dan pelayanan kepada umat, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan yang menyimpan dari tujuan mulia tersebut. Pada titik inilah, hukum hadir untuk menegaskan bahwa setiap penyimpanan terhadap kepercayaan publik tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Pada Selasa 22 April 2026, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab. Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wilson Shriver, SH., didampingi oleh Antonius Sampe Sammine, SH., dan Paris Edward Nadeak, SH,. sebagai Hakim anggota.
Dalam uraian tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa kedua kedua terdakwa yakni Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Martin MRA Titirloloby sebagai bendahara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga mencederai nilai kepercayaan yang melekat pada pengelolaan dana hibah, terlebih lagi dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan.
Dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020, yang semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas gereja, justru diduga disalahgunakan, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dengan perintah tetap ditahan, serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 (sembilan puluh) hari. Selain itu, keduanya juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada penyitaan dan pelelangan harta benda, dan apabila masih tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga telah membeberkan berbagai barang bukti yang disita dan diajukan guna memperkuat pembuktian, sebagai bagian dari upaya mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah keagamaan yang seharusnya dikelola dengan penuh integritas dan tanggung jawab moral. Ketika dana yang berasal dari kepercayaan umat disalahgunakan, maka yang terciderai bukan hanya keuangan negara, tetapi juga nilai-nilai moral dan kepercayaan masyarakat itu sendiri.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin 27 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum secara tegas, profesional dan berintegritas, serta memastikan bahwa setiap penyimpangan terhadap keuangan negara, terlebih yang berkaitan dengan kepentingan umat, mendapatkan penanganan yang tuntas dan berkeadilan. Hukum tidak hanya berbicara tentang angka kerugian, tetapi juga tentang kepercayaan yang dihianati. (Sw)

