Kepulauan Tanimbar – Seorang pengusaha kayu berisial MS diduga terlibat dalam aktivitas pengelolaan hutan tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan.
Desakan tersebut muncul setelah adanya laporan bahwa aktivitas usaha kayu yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kejelasan izin dari negara. Selain itu, kegiatan tersebut disebut-sebut berdampak pada kerusakan hutan di wilayah tersebut.
Seorang sumber yang melakukan wawancara langsung dengan pihak perusahaan menyatakan bahwa hingga kini belum ada bukti resmi terkait legalitas perusahaan maupun izin operasional yang dapat ditunjukkan. Permintaan untuk memperlihatkan dokumen izin perusahaan juga belum mendapat tanggapan.
“Selama ini aktivitasnya berjalan, namun izin resmi tidak pernah diperlihatkan. Kami juga belum mengetahui secara pasti apakah kewajiban pajaknya telah dipenuhi,” ujar sumber tersebut.
Pihak terkait berharap aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa MS guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini dinilai penting agar hukum dapat ditegakkan secara adil serta memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan ilegal.
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah Kecamatan Tanimbar Utara yang dinilai rentan terhadap praktik ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MS maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut.(SW)

