ACEH TAMIANG – Sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh Ishak alias Panglima Kureng dilaporkan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (13/6/2026) malam.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengendara sepeda motor bernama Irfan Masri bin Ishak (46), warga Dusun Tualang, Sungai Liput, mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, kecelakaan terjadi di ruas Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di sekitar kawasan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Sungai Liput. Saat kejadian, korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang menuju kediamannya setelah beraktivitas di wilayah Kualasimpang.
Sejumlah sumber di lokasi menyebutkan bahwa kecelakaan diduga melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dengan sebuah mobil yang disebut-sebut dikemudikan oleh Ishak alias Panglima Kureng. Namun demikian, kronologi pasti kejadian tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
“Korban mengalami luka cukup serius setelah terlibat kecelakaan di depan kawasan Dapur MBG Sungai Liput. Saat ini korban telah dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Korban yang diketahui merupakan ayah dari empat orang anak itu sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit di Aceh Tamiang sebelum akhirnya dirujuk ke Banda Aceh karena kondisi luka yang dialaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban masih dalam pengobatan di banda aceh ” korban masih dalam pengobatan di banda aceh bang, dan kalau korban sudah sembuh akan di ambil keterangan “ungkap AKP Hendra Sukmana Kasatlantas Polres Aceh Tamiang.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menyajikan informasi lebih lanjut setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
(Redaksi)
Catatan Redaksi: Informasi mengenai pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan ini masih berdasarkan keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang.

