- Medan, Sumatera Utara - Karena dugaan korupsi dana Festival Fashion Medan tahun 2024 mencapai Rp 1 milyar mencuat dan jadi sorotan masyarakat Sumatera Utara,yang selalu.viral di Media massa saat ini.Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada mantan kepala dinas koperasi,UKM , perindustrian dan perdagangan,yakni Vonis 5 tahun penjara dan bayar ganti kerugian negara sebesar Rp 1 milyar.Kamis,(30/07/2026).
- Selain itu Benny I Nasution juga dituntut untuk bayar Rp 10 juta subsider 90 hari kurungan.
- Saat putusan sidang di pengadilan negeri Medan,Jaksa penuntut umum,Julita R .Purba menyatakan amar putusan , Benny I Nasution dijatuhkan hukuman yakni Vonis 5 tahun penjara dan bayar denda Rp 100juta subsider 90 hari kurungan.
Medan, Sumatera Utara – Karena dugaan korupsi dana Festival Fashion Medan tahun 2024 mencapai Rp 1 milyar mencuat dan jadi sorotan masyarakat Sumatera Utara,yang selalu.viral di Media massa saat ini.Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada mantan kepala dinas koperasi,UKM , perindustrian dan perdagangan,yakni Vonis 5 tahun penjara dan bayar ganti kerugian negara sebesar Rp 1 milyar.Kamis,(30/07/2026).
Selain itu Benny I Nasution juga dituntut untuk bayar Rp 10 juta subsider 90 hari kurungan.
Saat putusan sidang di pengadilan negeri Medan,Jaksa penuntut umum,Julita R .Purba menyatakan amar putusan , Benny I Nasution dijatuhkan hukuman yakni Vonis 5 tahun penjara dan bayar denda Rp 100juta subsider 90 hari kurungan.
” Menuntut dan menjatuhkan hukuman ter
Kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution selama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider sembilan puluh hari kurungan ,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Julita R Purba.Kamis,30 Juli 2026.
Bukan itu saja yang harus dibayar terdakwa juga harus bayar denda uang pengganti rugi (UP) uang kerugian negara sebesar Rp 890 juta dengan satu perjanjian apabila tidak mau membayar lunas sampai satu bulan setelah amar putusan berkekuatan hukum tetap dinyatakan maka harta benda terdakwa akan dilelang oleh jaksa dan lagi apabila harta benda kurang ,tidak mencukupi maka akan diganti dengan 2 tahun penjara.
Bersama dengan Terdakwa Benny , turut serta tiga orang terdakwa lainnya antara lain kepala dinas perhubungan (Kadishub),Erwin Saleh , Pejabat Pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kabid koperasi pada Dinas koperasi UKM perindustrian dan perdagangan,Anwar Syarif dan Direktur Global Mandiri,M. Hamdani.
Erwin dituntut 2 tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 40 hari kurungan, Anwar Syarif dituntut 2 tahun,bayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan dan M.Hamdani dituntut 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan.
M.Hamdani juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara (UP) sebesar Rp 152 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar lunas sampai satu bulan setelah amar putusan di nyatakan Maka harta benda terdakwa akan dilelang oleh jaksa dan apabila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan 1 tahun kurungan.
Menurut Jaksa , prihal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi namun prihal yang meringankan para terdakwa adalah sopan dalam persidangan, mengakui terus terang , apa adanya perbuatannya.
Setelah membacakan amar putusan, Majlis Hakim ketua ,Sulhanudin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan nota pembelaan(Pledoi) di sidang selanjutnya.
Eko


