BIREUEN, 13 April 2026 — Pembahasan dua rancangan qanun (ranqanun) di DPRK Bireuen tidak hanya menjadi ruang penyampaian pandangan fraksi, tetapi juga memunculkan perspektif kritis terkait efektivitas kebijakan dan dampaknya bagi masyarakat.
Rapat paripurna yang membahas penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan serta qanun adat dan istiadat dinilai sebagai momentum penting untuk mengevaluasi kinerja layanan publik, khususnya sektor air bersih yang selama ini masih menjadi keluhan warga di sejumlah wilayah.
Dari sudut pandang kepentingan publik, dorongan Fraksi Partai Aceh terkait perluasan jaringan distribusi air bersih mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Namun, persoalan mendasar seperti distribusi yang belum merata dan kualitas air yang belum optimal menunjukkan bahwa tantangan PDAM tidak semata pada keterbatasan anggaran, melainkan juga pada aspek manajemen dan pengawasan.
Pandangan Fraksi NasDem yang menekankan audit independen tahunan memperlihatkan adanya kekhawatiran terhadap potensi ketidakefisienan penggunaan anggaran. Usulan ini dinilai sebagai langkah preventif agar penyertaan modal tidak berulang tanpa evaluasi kinerja yang terukur.
Sementara itu, Fraksi PKS-PPP menyoroti aspek risiko, terutama dampak bencana hidrometeorologi terhadap infrastruktur PDAM. Perspektif ini memperluas pembahasan, bahwa kebijakan penyertaan modal juga harus mempertimbangkan ketahanan sistem pelayanan terhadap kondisi alam yang kerap terjadi di Aceh.
Di sisi lain, pembahasan ranqanun adat dan istiadat juga mengundang perhatian. Selain menjaga nilai-nilai kearifan lokal, implementasi qanun ini diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau konflik sosial di tingkat gampong dan mukim.
Secara keseluruhan, pembahasan ranqanun ini memperlihatkan bahwa DPRK tidak hanya berperan sebagai lembaga legislasi, tetapi juga sebagai pengawas kebijakan publik. Tantangan ke depan terletak pada bagaimana memastikan setiap kebijakan yang disahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
Dengan demikian, keberhasilan ranqanun ini nantinya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan, transparansi anggaran, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program secara tepat sasaran.
(Mega)

