[pwa-install-button]
ADVERTISEMENT
×

SUMATRA UTARA – Berbagai upaya dilakukan pelaku untuk melakukan transaksi penjualan Narkoba jenis sabu . Sekira 21 kg asal Aceh hendak dikirim melalui Deli Serdang tujuan Jakarta namun belum beruntung karena ditangkap oleh Tim Polres Deli Serdang . Minggu ( 22/02/2026 )

Dua pelaku yakni inisial RA( 29) warga desa Garot, Kabupaten Bireuen ,Aceh dan rekannya ,Zul (34 ) warga Desa Belawan Bahagia , Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Kronologi kedua pelaku ditangkap adalah berawal dari informasi warga bahwa ada pelaku diduga memiliki Nary jenis sabu.

Seperti yang diketahui bahwa pada 10/06/2026 lalu kedua pelaku adakan perjalanan dengan taksi online menuju jalan Medan – Lubuk Pakam dengan membawa barang bukti satu tas Ransel dan satu unit koper.

Karena merasa ada sesuatu yang disembunyikan maka tim penyidik mengikuti dari belakang dan setelah sampai di Libuk Pakam mobil yang digunakan Pelaku dihentikan oleh Polisi.

Prihal penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi bahwasanya Tim penyidik telah melakukan pengawasan terhadap pelaku di pajak baru , Belawan kemudian ditindaklanjuti dalam penyelidikan.

” Kedua pelaku naik taksi online menuju Lubuk Pakam dan pada saat tiba di Lubuk Pakam itu pelaku kami tangkap,” Terang Kompol Ferry Kusnadi pada Minggu,22 /02/2026.

Beserta para pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa Dua puluh bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi Sabu.

” Kami temukan Sabu seberat 21.142 gram disimpan dalam tas Gunung dan koper pakaian dan juga menyita dua unit Handphone milik pelaku,” tegas Kasat Narkoba.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan dan kedua pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Selanjutnya pelaku menjelaskan bahwa Narkoba tersebut didapat dari seseorang inisial MR, oleh karena itu maka Pelaku NR saat ini masih dalam pemburuan Tim Polres Deli Serdang dan telah masuk dalam Daftar pencarian orang.

Pada saat ini kedua tersangka telah ditahan oleh Satnarkoba Polres Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut supaya pelaku bertanggung jawab Hukum atas perbuatannya.

( Eko )

📲 Share ke WhatsApp
Eko Sinamo.Sth
✔ Wartawan KabarTujuh
Jurnalis resmi KabarTujuh.com

Penulis

Breaking News Langsung ke HP Anda
Jangan lewatkan berita penting hari ini dari KabarTujuh. Aktifkan notifikasi sekarang.
Aktifkan Sekarang
Dua Pelaku Hendak Mengirim Narkoba Jenis Sabu 21 Kg Ke Jakarta , Diamankan Polres Deli Serdang
Ikuti
×
error: Konten dilindungi!!