SAUMLAKI, – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungan tegas terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU) Hal Ini sebagai Wujud Dukungan Penuh Terhadap Instruksi Ketua DPD KNPI KNPI Provinsi Maluku Bung Arman Kalean yang Konsisten Memperjuangan dan Menyuarakan Percepatan Pengesahan RUU Provinsi Kepulauan, Tegasnya.
Ketua DPD KNPI Kepulauan Tanimbar, Alexander Belay, S.Pi, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan kunci strategis untuk mengatasi ketimpangan pembangunan di wilayah maritim, khususnya daerah kepulauan.
Menurutnya, selama ini skema perhitungan transfer ke daerah, terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), masih didominasi oleh variabel luas daratan. Kondisi ini dinilai merugikan daerah kepulauan yang memiliki wilayah laut luas namun jumlah penduduk relatif kecil.
“RUU ini bukan sekadar soal status, tetapi menyangkut keadilan distribusi anggaran. Daerah 3T seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar membutuhkan konektivitas antar-pulau dan infrastruktur dasar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan,” ujar Belay.
Desakan tersebut menguat seiring terbitnya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Daerah Kepulauan pada Februari 2026. KNPI Tanimbar menilai langkah Pemerintah Pusat itu harus segera ditindaklanjuti oleh DPR RI melalui pembahasan dan pengesahan regulasi.
KNPI Tanimbar juga menyampaikan dukungan terhadap langkah Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) yang baru saja menggelar pertemuan tingkat tinggi pada awal Februari 2026. Forum tersebut dinilai memperkuat urgensi kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan.
Selain mendesak percepatan legislasi, KNPI Tanimbar mengajak seluruh elemen pemuda di Maluku untuk bersatu mengawal RUU Provinsi Kepulauan agar masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
[pwa-install-button]

