- Salah satu mahasiswa dan pemuda aceh yang tergabung dalam aliansi aneuk nanggro Iwan Rismadi: menyampaikan
- Bencana ini harus menjadi titik balik untuk mengungkap kebenaran.
- Dan negara wajib mengungkap kebenaran, bukan sekadar membagikan bantuan setelah bencana terjadi
Salah satu mahasiswa dan pemuda aceh yang tergabung dalam aliansi aneuk nanggro Iwan Rismadi: menyampaikan
Bencana ini harus menjadi titik balik untuk mengungkap kebenaran. Jika ada kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kesalahan kebijakan, kelalaian pengawasan, atau aktivitas usaha yang merusak, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggung jawaban.
Rakyat aceh berhak mendapatkan jawaban. Rakyat aceh berhak mendapatkan keadilan. Dan negara wajib mengungkap kebenaran, bukan sekadar membagikan bantuan setelah bencana terjadi
Menurut Iwan Rismadi
” pemerintah yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa bencana yang terjadi di Aceh semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca dan curah hujan tinggi. Narasi seperti itu justru berpotensi menutupi persoalan yang lebih besar, yaitu dugaan kerusakan lingkungan yang berlangsung selama bertahun-tahun akibat lemahnya pengawasan negara dan kebijakan yang mengabaikan keselamatan rakyat”
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mewajibkan negara (pemerintah pusat dan daerah) untuk melakukan pencegahan kerusakan, pengendalian pencemaran, serta penataan lingkungan yang berwawasan lestari.
Melalui undang undang tersebut maka negara harus menjamin alam yang baik dan lingkungan yang baik bagi masyarakat
Ujar nya
Iwan Rismadi juga menyampaikan
“Kami mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk berhenti sekadar menjadi penyalur bantuan pascabencana. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan hanya bantuan logistik, melainkan keberanian politik untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diduga menjadi faktor utama memperparah bencana”
kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyelidiki dampak bencana, tetapi juga mengusut kebijakan, izin, dan aktivitas usaha yang berpotensi menjadi penyebab kerusakan lingkungan. Negara tidak boleh hanya menghitung jumlah korban dan kerugian, tetapi juga harus mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab atas lahirnya korban-korban tersebut
Ujar Iwan Rismadi


