Penanganan Laporan Masyarakat Makatian terhadap Kepala Desa LU. R alias Lino sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti, sebagai warga masyarakat memiliki kewajiban, kepatuhan dalam mengawal secara langsung setiap kinerja Pemerintah Desa dalam setiap kegiatan yang dilakukan/dilaksanakan Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa bersama Staff nya.
Dengan demikian adanya Dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa sudah mencidrai sumpah dan janjinya sebagai pemimpin dan juga pemangku Adat kepentingan bagi Desa setempat; patut dipertanggungjawabkan sesuai perbuatannya namun hingga sampai akhir ini Kepala Desa Makatian LU. R alias Lino sedang baik” Saja dimanakah Inspektorat???
Apa saja yang menjadi alasan sampai saat ini tidak ada tindakan Hukum baginya??? Apakah ada keistimewaan khusus bagi Kepala Desa Makatian??
Penerapan UU sebagai dasar dan peraturan tertinggi di Indonesia yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun jika melanggar aturan namun hal ini sangat Miris dalam penanganan Dugaan Kuat pelahgunaan wewenang/jabatannya sama sekali tidak dijerat/dijalankan baginya.
Apakah UU atau aturan dibawah ini tidak berlaku bagi Kepala Desa Makatian????
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ubah UU No. 20 Tahun 2001 mengatur tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 1999.
Jika dilihat telah adanya bakti-bukti dan pengakuan secara terbuka dan/atau langsung seharusnya pihak Inspektorat sigap secepatnya menanggapi sekaligus mengambil tindakan bukan mendiami seolah-olah tidak adanya aduan/Laporan Masyarakat.
Sebagai penutup semoga hal ini tidak diabaikan namun segera ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui Inspektorat dalam hal Tidak Tebang Pilih dalam menangani Laporan Masyarakat
laporan masyarakat kepada kejaksaan Negeri Saumlaki sejak Tahun 2022; dan telah dilakukan penyilidikan, bahkan kejaksaan telah memberikan waktu 60 hari utk kembalikan uang tersebut akan tetapi sampai saat ini tidak kembalikan, terkait Laporan masyarakat ini hanya menunggu rekomendasi dari inspektorat untuk dilakukan tindakan hukum selanjutnya. By SW
📲 Share ke WhatsApp
